Teman Tangerang – Dinas Kesehatan mengadakan pertemuan penting peningkatan Kawasan Tanpa Rokok pada wilayah Kabupaten Tangerang Kamis (30/04/26). Pertemuan tersebut menjadi langkah nyata pemerintah daerah dengan menerapkan Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Demkian kehadiran Perda tersebut merupakan dasar hukum sekaligus bukti nyata janji Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menjaga masyarakat oleh risiko paparan asap rokok dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta sehat. Kegiatan itu dihadiri dari jajaran OPD terkait beserta 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Juga dengan memberikan pemahaman yang menyeluruh, Dinkes menghadirkan tiga narasumber ahli oleh bermacam instansi kunci, yakni:
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Memaparkan aspek regulasi dan dukungan kebijakan pemerintah daerah dalam penegakan aturan KTR.
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes): Mengulas standar kesehatan lingkungan dan dampak klinis paparan asap rokok bagi masyarakat.
- Bappeda Provinsi Banten: Menjelaskan integrasi program KTR ke dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, lewat pertemuan tersebut, diinginkan seluruh pejabat kepentingan bisa bertindak selaku wakil perubahan pada wilayahnya masing-masing, manfaatnya mempercepat terwujudnya Kabupaten Tangerang yang lebih sehat, nyaman serta berdaya saing.
Sumber: dinkes.tangerangkab.go.id




