Dekan FH Hukum UMT: Jadikan Kompolnas lembaga independen harus diatur UU tersendiri

Teman Tangerang – Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang Auliya Khasanofa menilai penguatan Komisi Kepolisian Nasional selaku lembaga independen, tak tepat apabila hanya dimasukkan untuk revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, Kompolnas justru perlu diatur secara terkhusus lewat undang-undang tersendiri, Rabu (06/05/26).

Kemudian, Auliya menerangkan, keberadaan Kompolnas memiliki fungsi penting untuk sistem pengawasan kepolisian nasional sehingga membutuhkan landasan hukum yang kuat, independen, serta terpisah oleh regulasi lembaga Polri.

“Kompolnas merupakan lembaga pengawas eksternal yang memiliki posisi penting dalam mendorong profesionalisme dan akuntabilitas kepolisian. Karena itu, pengaturannya sebaiknya tidak dicantumkan secara parsial dalam revisi UU Polri, melainkan dibentuk melalui Undang-Undang tentang Kompolnas,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Selanjutnya, Auliya menyatakan, apabila pengaturan Kompolnas tetap dicantumkan dalam UU Polri, maka independensi kelembagaan dikhawatirkan tak bakal maksimal. Padahal, untuk negara demokrasi modern, lembaga pengawas luar harus memiliki legal serta kewenangan yang kuat dengan menjalankan fungsi kontrol kepada lembaga penegak hukum.

Selain itu, dia menilai pembentukan UU tersendiri bakal memberikan kepastian mengenai kewenangan, mekanisme pengawasan, sampai hubungan kelembagaan Kompolnas pada Presiden, DPR serta institusi Polri.

Demikian Auliya menyarankan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi serta Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan mempertimbangkan pembentukan pengaturan terkhusus mengenai Kompolnas untuk agenda perbaikan hukum nasional.

“Momentum pembahasan revisi UU Polri seharusnya menjadi pintu masuk untuk memperkuat sistem pengawasan kepolisian yang independen. Salah satunya dengan mendorong lahirnya UU tentang Kompolnas,” katanya.

Secara keseluruhan, Auliya menginginkan pemerintah serta DPR bisa membuka ruang dialog yang lebih luas dari akademisi, masyarakat sipil serta pakar hukum tata negara supaya rancangan kelembagaan Kompolnas ke depan benar-benar bisa menjawab tuntutan perbaikan kepolisian dan prinsip memeriksa beserta keseimbangan untuk negara hukum.

Sumber: nasional.sindonews.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *