Dalam Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Banten, Gubernur Banten usulkan Raperda baru demi sempurnakan pengurusan pemerintahan hingga ke layanan masyarakat

staradio5G – Teman Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni menyatakan, Rancangan Peraturan Daerah yaitu (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten menjadi langkah penting dengan menyesuaikan kelembagaan pemerintah daerah dalam perintah hukum, hal itu disampaikan Andra di saat memberikan penjelasan dalam Rapat Paripurna pada Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (20/10). Adaptasi itu bertujuan menyempurnakan pengurusan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan untuk masyarakat, Rabu (21/10/26).

“Penyesuaian ini mencakup kenaikan tipologi, perubahan nomenklatur perangkat daerah, dan pelaksanaan amanat regulasi terkait kelembagaan perangkat daerah,” ujar Gubernur Andra Soni.

Demikian ada tiga keharusan penting untuk perubahan bentuk serta susunan perangkat daerah itu. Pertama, adaptasi terhadap kebijakan serta perundang-undangan. Gubernur Andra Soni menerangkan, tiga perda yang ada sekarang bakal disederhanakan menjadi satu peraturan daerah. Ketiga aturan yang bakal disatukan meliputi Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2010 tentang BPBD, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja, dan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Juga untuk yang Kedua, penyusunan ulang kelembagaan berdasarkan kebutuhan serta beban kerja. Struktur organisasi dinilai harus menggambarkan urusan pemerintahan yang dilaksanakan, tingkat kesulitan tugas, dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Pemprov Banten mengusulkan pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yakni (PUPR) menjadi dua lembaga, yaitu Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang beserta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Selain itu, terdapat kenaikan peringkat organisasi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

“Termasuk kenaikan tipologi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tipe B menjadi Tipe A. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

Kemudian, yang Ketiga, penguatan keberhasilan pencapaian serta kualitas pelayanan publik. Gubernur Andra Soni menekankan penyusunan ulang itu bukan sekadar mengubah nama lembaga, melainkan memastikan pembagian tugas yang lebih jelas, kerja sama yang tepat sasaran, dan penggunaan anggaran yang maksimal. Bentuk adaptasi itu memuat perubahan nama Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yakni (Disparekraf), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah yaitu (Bapperida).

“Langkah ini mencerminkan kebutuhan untuk mengintegrasikan fungsi dan memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan arah kebijakan yang berlaku,” tegasnya.

Secara keseluruhan, dengan mencegah kekosongan hukum, Raperda itu juga memuat aturan lengkap terkait ketentuan pencabutan, masa peralihan, penyusunan ulang personel, sampai pendanaan serta fasilitas kelengkapan yang terdampak adaptasi. Dalam penyusunan ulang tersebut, susunan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Banten ke depan bakal terdiri dari Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Daerah Tipe A, 23 dinas daerah, serta 8 badan daerah.

Sumber: tangerangpos.id

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.