Buntut Kecelakaan Bus di Subang, Daftar 11 Daerah yang Mengeluarkan Larangan Study Tour

TANGERANG Daerah mana saja yang mengeluarkan larangan study tour?

Dampak dari kecelakan bus study tour baru-baru ini yang membawa rombongan siswa SMK Linggar Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/05/2024), beberapa daerah kini mulai membatasi kegiatan study tour yang biasa dilaksanakan jelang kelulusan sekolah.

Kecelakaan ini menewaskan satu guru, sembilan murid dan seorang pengendara motor dan puluhan siswa terkena luka ringan. 

Lantaran kejadian naas tersebut beberapa sekolah kini dituntut untuk menghentikan kegiatan study tour untuk mencegah kejadian serupa.

Sejumlah pemerintah daerah diikuti dinas pendidikan setempat menetapkan larangan atau membatasi acara study tour ke luar kota.

Berikut daftar beberapa daerah yang memberlakukan pembatasan study tour ke luar kota.

1. Jawa Barat

Wahyu Mijaya selaku Kepala Disdik Jabar memberi pernyataan, tidak melarang study tour namun memberlakukan aturan ketat pada satuan pendidikan yang hendak melaksanakan perjalanan study tour.

“Prinsipnya tidak melarang, tetapi pihak Disdik Jabar hanya lebih menjaga keamanan siswa,” kata Wahyu, Senin (13/05/2024)

Perjalanan study tour diperlukan untuk mengimplementasikan teori dengan dunia yang nyata tetapi kegiatan tidak mewajibkan ke luar kota.

“Kemudian tempat tujuan harus dipertimbangkan jangan sampai ke tujuan-tujuan yang memiliki potensi lebih tinggi untuk kecelakaan,” lanjutnya.

2. Kuningan

Pemerintah Kabupaten Kuningan mengedarkan imbauan surat Nomor 400.3/1522/Umum tentang larangan pelaksaan study tour ke luar kota.

Pj Bupati Kuningan R Iip Hidajat menegaskan seluruh satuan pendidik di Kuningan bahwa study tour bisa dilakukan di wilayah dalam kota tidak harus luar kota.

“Kuningan ini sudah jelas, banyak pengunjung datangi Kuningan sebab potensi wisatanya yang outdoor bisa menampung banyak pengunjung,” kata Iip Hidajat.

3. Pangandaran

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran memberi izin untuk kegiatan study tour tetapi lokasi pelaksaan diatur secara ketat.

“Diharapkan lokasi wisata disekitar Provinsi Jawa Barat,” ujar Sekertaris Disdikpora Pangandaran.

Beliau menuturkan sekolah wajib secara ketat mengelola keamanan peserta wisata mulai dari kendaaran, jalur perlintasan wisara yang mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Pangandaran.

4. Bogor

Pemkot Bogor juga mengimbau edaran surat perihal pelaksaan pembelajaran di luar kota untuk sebaiknya dilaksanakan di dalam kota saja.

Bupati Bogor Aswama Tosepu melarang satuan pendidikan dimuali dari tingkat SD,SMP dan SMA melakukan karya wisata keluar daerah.

“Kami menyarankan jika ada study tour boleh saja di wilayah Kabupaten Bogor,”kata Asmawa, Selasa.

5. Cimahi

Lain halnya dengan Bogor Pemerintah Cimahi memberi persyaratan kepada sekolah untuk melampirkan rekomendasi Dinas Perhubungan berupa hasil uji KIR bus yang akan dipakai dalam pelaksaan karya wisata.

“Sekarang tiap sekolah yang ingin melaksanakan study tour wajib menyertakan rekomandasi dari Dinas Perhubungan jika bus yang dipakai KIR-nya masih berlaku,” ujar Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Chaeruddin Djoehari.

6. Cirebon

Pemerintah Cirebon mengedarkan kebijakan untuk mewajibkan sekolah hanya melaksanakan karya wisata ke Cirebon, Majalengka dan Kuningan.

“Terkait study tour sekolah biasa dilakukan rutin lebih memprioritaskan kepada potensi-potensi yang ada, berhungan dengan destinasi dan wisata lainnya,” pungkas Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi.

Agus Mulyadi juga menambahkan sekolah wajib meninjau ulang kepentingan dari pelaksaan karya wisata, Pemkot Cirebon juga melarang sekolah mewajibkan tiap siswamya mengikuti study tour.

7. Jawa Tengah

Dinas Pendidikan Jawa Tengah memberi larangan sekolah yang menggelar study tour tahun 2024, larangan diberlakukan sejak tahun 2020 lalu.

“Sampai saat ini belum diizinkan (karya wisata),” Ungkap Kadisdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, Senin.

8. Tangerang Selatan

Wali Kota TangSel, Benyamin Davnie memberi arahan kepada pihak sekolah untuk menunda kegiatan study tour ke luar daerah agar mencegah peristiwa kecelakaan.

“Saya prihatin serta berduka cita atas insiden tersebut, lebih bai ditunda keberangkatannya ya, kita mengutamakan sisi keselamatan siswa dahulu,” pungkasnya, Selasa.

Benyamin menuturkan kegiatan study tour bisa diubah dengan kegiatan edukasi seperti acara musik dan sebagainya yang bermanfaat untuk siswa di lingkungan sekolah, beliau juga dengan tegas akan mencabut izin operasi Perusahaan Otobus (PO) dengan masa berlaku uji KIR yang sudah habis.

9. Depok

Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menegaskan pihaknya telah mengedarkan surat wali kota untuk memperketat kegiatan karya wisata pada satuan pendidikan.

“Surat edaran ini demi keselamatan pelajar saat berlangsungnya kegiatan study tour,” ujarnya, Selasa.

Peraturan yang berlaku ialah imbauan perjalanan dilakukan di Jawa Barat berkunjung hanya pada pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, destinasi wisata edukasi lokal yang bermanfaaat dan terjaga keamanan peserta study tour.

Satuan pendidikan pun diwajibkan untuk melampirkan beberapa surat yakni pemberitahuan, jadwal perjalanan, dan keterangan layak pakai dari Dinas Perhubungan kepada Dinas Pendidikan dan kepolisian terhitung maksimal sebulan sebelum keberangkatan.

10. DKI Jakarta

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberi larangan kepada seluruh satuan pendidikan pada wilayah cakupannya untuk menyelenggarakan acara perpisahan serta karya wisata ke luar sekolah.

Edaran larangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 sejak 30 April 2024. Aturan yang berlaku ialah pelaksanan perpisahan hanya di lingkungan sekolah saja pelaksanannya.

“Jadi perpisahan serta karya wisata tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, Selasa (14/05/2024).

11. Sumatera Utara

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengimbau seluruh sekolah untuk tidak mewajibkan kegiatan perpisahan maupun study tour kepada siswanya.

Abdul Haris Lubis, Kepala Dinas Pendidikan Sumut menegaskan, pelaksanan kegiatan perpisahan diizinkan tetapi tidak mewajibkan serta tidak memberatkan siswa sekolah.

“Sah sah sahya merancang kegiatan itu, namun mewajibkan murid harus ikut acara tersebut tidak diperbolehkan, sebab tidak sama keadaan ekonomi setiap murid,” tuturnya.

Beliau menambahkan untuk memperhatikan kembali keadaan lokasi serta perkiraan cuaca agar siswa tetap dalam keadaan aman dan selamat.

Kegiatan study tour merupakan perjalanan rekreasi yang diselingi pengetahuan sejarah yang menyenangkan bagi siswa, dengan kata lain kegiatan ini segabagi bentuk belajar mengajar yang dilakukan di luar lingkungan sekolah dan dikelola oleh komite sekolah.

Tujuan dari study tour adalah memperluas pengetahuan siswa dalam proses belajar selain itu guna mendorong siswa untuk aktif mengeksplorasi materi pembelajaran secara nyata. 

Penulis: Nur Damayanti

Sumber: CNN Indonesia dan Kompas.com

Sumber Foto: Canva

May 16, 2024

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *