Teman Tangerang Kinerja Kota dan Kabupaten Tangerang dapat sorotan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Banten. Terutama terkait kepatuhan serta kinerja lima pemerintah daerah pada Provinsi Banten untuk Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II 2025, terutama terkait kelola pajak daerah, belanja infrastruktur, sarana pendidikan, serta aset, Selasa (24/02/26).
Demikian kelimat entitas yang diperiksa meliputi Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang serta Kabupaten Serang. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Firman Cahyadi, dalam keterangannya di Kota Serang menyatakan, laporan itu berupa agenda rutin semester dua dalam pendekatan tematik nasional serta daerah.
“Ini laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2025. Sebenarnya ada sembilan, tapi yang diserahkan delapan karena satu sudah lebih dulu. Untuk kepatuhan, secara umum sudah mengikuti peraturan perundang-undangan, walaupun masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki,” ujar Firman.
Juga BPK temukan kekurangan penetapan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 serta 2025 kendaraan angkutan umum dan perhitungan retribusi jasa pemanfaatan aset pada Situ Cipondoh yang belum sesuai ketentuan.
“Selain itu, perhitungan retribusi jasa usaha pemanfaatan aset di Situ Cipondoh berupa pemakaian lahan untuk pabrik dan/atau gudang kaca belum sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain itu, secara material pengelolaan pajak serta retribusi dinilai sudah sesuai regulasi. Pada Kabupaten Tangerang, ditemukannya terkait perhitungan tarif pajak air tanah dan PBB-P2 yang belum terpenuhi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, beserta belum adanya peraturan bupati yakni nilai jual kena pajak PBB-P2.
“Secara umum, pengelolaan pajak daerah dinilai telah sesuai ketentuan dalam semua hal yang material,” ujarnya. Pada Kabupaten Lebak, pemeriksaan sarana dan prasarana pendidikan dasar 2024 hingga triwulan III 2025 menemukan data Dapodik yang belum lengkap dan pemenuhan ruang kelas yang belum memenuhi standar pelayanan minimal.
“Temuan kita adalah bahwa satuan pendidikan belum menyajikan data sarana pendidikan yang lengkap dan mutakhir pada Dapodik. Selain itu, pemenuhan jumlah ruang kelas pada satuan pendidikan dasar belum sepenuhnya memenuhi standar pelayanan minimal,” terangnya.
“Kami tetap menyatakan kegiatan tersebut secara material telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” tambahnya.
Tidak Sesuai
Kemudian, Kota Tangerang, BPK temukan ketidaksesuaian di proses pemilihan tersedia tiga paket pekerjaan, pelaksanaan sembilan paket gedung serta bangunan, dan 47 paket jalan, irigasi, beserta jaringan.
“Temuan kami di antaranya, proses pemilihan penyedia dan penetapan pemenang tiga paket pekerjaan di Dinas Perkimtan yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan sembilan paket pekerjaan gedung dan bangunan yang tidak sesuai kontrak, serta 47 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas PUPR yang juga tidak sesuai kontrak,” ujar Firman.
Pada akhirnya, Kabupaten Serang, persoalan meliputi pembukuan aset yang belum akurat serta pengamanan fisik yang belum optimal, meski secara material dinilai sesuai aturan. Firman menekankan seluruh entitas wajib tindak lanjuti rekomendasi untuk 60 hari.
“Ditentukan 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi. Itu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Gubernur Banten Andra Soni menyebut temuan tersebut menjadi bahan evaluasi peningkatan kepatuhan dan optimalisasi PAD.
“Ini pemeriksaan rutin semester kedua setiap tahun. Bagi kami ini bagus untuk mengetahui di mana kelemahan dan apa yang harus diperbaiki, supaya potensi pendapatan asli daerah bisa semakin meningkat dan dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujarnya.
Sumber: koran-jakarta.com




