Jelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemandangan tak biasa muncul di sejumlah ruas jalan—khususnya di kawasan Bekasi. Puluhan truk logistik terlihat mengibarkan bendera bajak laut dari anime One Piece, lengkap dengan lambang tengkorak khas Jolly Roger. Fenomena ini tak sekadar ekspresi penggemar budaya pop, melainkan isyarat kuat dari para sopir yang tengah menyuarakan kondisi ekonomi yang menurut mereka semakin menekan.
Rahmat (30) dan Dadang (28), dua sopir truk boks yang biasa beroperasi di wilayah Kranji, Bekasi Barat, termasuk di antara mereka yang memasang bendera tersebut di kendaraannya. Ketika ditemui, Rahmat tak ragu membagikan alasannya.
“Sekarang apa-apa naik, sembako mahal, solar juga naik. Penghasilan harian kami makin seret, sementara kebutuhan terus nambah,” ujar Rahmat, Rabu (5/8/2025), kepada Kompas.com.
Protes Diam yang Mengibarkan Simbol Fiksi
Bagi Rahmat, bendera bajak laut itu bukan sekadar hiasan, melainkan bentuk ekspresi diam—cara sopan untuk menyampaikan keresahan tanpa harus turun ke jalan. Menurutnya, lima dari enam truk di tempatnya bekerja kini ikut mengibarkan bendera One Piece sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan atas keadaan ekonomi.
“Kami enggak bermaksud menyaingi atau melecehkan bendera negara. NKRI tetap nomor satu,” tegas Rahmat, menegaskan bahwa aksinya bersifat damai dan nasionalis.
Dadang menambahkan, bendera tersebut hanya dikibarkan sementara dan akan diturunkan tepat pada 17 Agustus, sebagai bentuk penghormatan terhadap momen bersejarah bangsa.
“Kami cuma ingin didengar, jangan diabaikan,” katanya pelan.
Suara Akar Rumput yang Menyentuh Akademisi
Fenomena ini ikut menjadi perhatian kalangan pengamat kebijakan. Riko Noviantoro, peneliti kebijakan publik, mengatakan bahwa bentuk aspirasi warga seperti ini sah-sah saja dalam negara demokrasi. Namun, ia juga mengingatkan agar ekspresi tersebut tetap dalam koridor hukum.
“Kalau sampai simbol negara seperti Merah Putih diperlakukan lebih rendah dibanding bendera lain, itu bisa dikenai sanksi,” jelas Riko, Kamis (31/7/2025), seperti dikutip dari Warta Kota.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara yang mengatur posisi bendera nasional harus lebih tinggi dan dominan dalam segala bentuk pengibaran bersama. Selain itu, tindakan yang merusak atau memperlakukan Merah Putih secara tidak hormat dapat dikenai sanksi hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Antara Protes dan Patriotisme
Meski secara hukum bendera fiksi tidak dilarang, pengaturannya tetap harus tunduk pada prinsip bahwa Merah Putih tidak boleh tersisih, baik dari segi posisi maupun ukuran. Di sinilah pentingnya pemahaman bersama antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menjaga kehormatan simbol negara.
Fenomena ini menunjukkan bahwa sopir truk, yang sering luput dari sorotan publik, sejatinya punya keresahan dan suara yang patut didengar. Terutama soal kesulitan ekonomi, harga kebutuhan yang melonjak, dan terbatasnya lapangan kerja yang layak.
Pemerintah diharapkan tidak hanya melihat bentuk ekspresi yang viral, tetapi lebih jauh menyelami isi hati rakyat yang jarang bersuara secara langsung.
Di tengah berbagai bentuk aspirasi masyarakat yang muncul menjelang peringatan kemerdekaan, semangat nasionalisme tetap terasa—meski dalam bentuk yang tak biasa. Dan bicara soal menyuarakan aspirasi, pelaku usaha lokal pun perlu terus kreatif dalam menjangkau masyarakat. Salah satu strategi efektif yang masih sangat relevan adalah dengan pasang iklan radio Tangerang, karena media ini tetap menjadi jalur komunikasi yang kuat, langsung, dan terpercaya di telinga publik setempat.