Bea Cukai Soekarno-Hatta lakukan pencegahan kepada WNA yang membawa uang dolar Amerika Serikat senilai Rp6,3 miliar

Teman Tangerang – Bea Cukai Soekarno-Hatta menjalankan penegahan kepada pelanggaran pembawaan Uang Kertas Asing dengan jumlah besar tanpa izin resmi pada Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soetta. Tindakan ini dijalankan dalam melindungi stabilitas moneter serta kedaulatan finansial negara melewati pengawasan ketat terhadap lalu lintas keuangan lintas batas, Minggu (28/06/26).

Kemudian, Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menerangkan, untuk penindakan itu petugas mengamankan valuta asing berupa uang tunai mata uang dolar Amerika Serikat yang berjumlah 3.500 lembar pecahan 100, dalam nilai total mencapai US$ 350.000 setara Rp6,3 miliar.

“Saat ini barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait,” kata Hengky dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).

Selanjutnya, Hengky menyatakan, penindakan ini berawal oleh sistem pengawasan berbasis risiko kepada penumpang internasional. Petugas memberikan atensi di bagasi milik seorang Warga Negara Asing berinisial RR yang tiba dari Thailand.

Secara keseluruhan, lewat pemindaian X-ray, petugas mendeteksi gambaran kepadatan mencurigakan yang mengarah di pembawaan tumpukan uang tunai. Sesudah dijalankan edukasi persuasif, pemeriksaan fisik pada ruang khusus membuktikan bahwa penumpang membawa uang tunai dengan jumlah besar yang tak dideklarasikan untuk dokumen Customs Declaration dan tak dilengkapi dokumen izin oleh Bank Indonesia.

Berikut tiga aturan yang wajib dipahami setiap penumpang demi menjaga stabilitas ekonomi nasional:

  1. Kewajiban Deklarasi Melalui Customs Declaration (PMK No. 203/PMK.04/2017)

Setiap orang yang membawa uang tunai (rupiah maupun mata uang asing) dan/atau instrumen pembayaran lain (seperti cek atau bilyet giro) dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,- atau yang setara ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia, wajib memberitahukannya secara jujur dan benar kepada Pejabat Bea dan Cukai.

  1. Pembatasan Pembawaan Uang Kertas Asing (PBI No. 20/2/PBI/2018)

Masyarakat perorangan maupun korporasi non-bank dilarang membawa UKA dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1.000.000.000,-. Pembawaan di atas nominal tersebut hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Berizin (Bank atau Penyelenggara KUPVA Bukan Bank/money changer) yang telah memperoleh izin resmi dan Persetujuan Pembawaan UKA dari BI.

  1. Sanksi Administrasi Denda (PMK No. 100/PMK.04/2018)

Penegakan sanksi denda administratif atas pelanggaran di atas dibedah secara spesifik menurut jenis kelalaiannya sebagai berikut:

  1. Jika Tidak Diberitahukan (Pelanggaran Pabean)

Sesuai Pasal 15 ayat (1), dikenai sanksi denda 10% dari seluruh jumlah uang tunai yang dibawa, paling banyak Rp 300.000.000,-

  1. Jika Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Ketentuan BI): Sesuai Pasal 15A ayat (1) (sebagai aturan pelaksana dari PBI No. 20/2/PBI/2018), dikenai sanksi denda 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa, paling banyak Rp 300.000.000,-
  2. Jika Tidak Diberitahukan dan Tidak Memiliki Izin (Pelanggaran Bersamaan)

Sesuai Pasal 15A ayat (7), apabila pelaku terbukti melakukan kedua pelanggaran tersebut sekaligus, maka sanksi denda dijatuhkan secara akumulatif (berlapis). Pelaku dikenai denda pabean sekaligus denda ketentuan BI sehingga total sanksi denda administratif maksimal gabungan menjadi Rp 600.000.000,- yang akan dipotong langsung dari barang bukti uang tunai untuk disetor ke Kas Negara.

Sumber: finance.detik.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *