Basuri atau Klakson Telolet Resmi Dilarang oleh Kementerian Perhubungan

TANGERANG – Benarkah basuri atau klakson telolet kini telah resmi dilarang oleh Kementerian Perhubungan?

Sering kali menemukan penggunaan klakson telolet atau basuri pada kendaraan bus.

Penggunaan klakson telolet sebenarnya berdampak pada keselamatan jalan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang menghimbau kepada seluruh operator bus untuk tidak lagi menggunakan klakson telolet.

Selain itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan ikut turut berbela sungkawa dan prihatin atas terjadinya kejadian kecelakaan di Pelabuhan Merak.

Dalam kecelakaan ini melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet.

Penggunaan klakson telolet justru dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin yang akan berpengaruh besar pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala.

Pihaknya juga menghimbau kepada setiap penguji untuk tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang masih melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.

Aturan tentang penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Berdasarkan pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga akan terus berupaya mengingatkan semua operator bus untuk tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak yang meminta untuk memasang dan membunyikan klakson telolet.

Hal ini berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

Dulu klakson teloler yang viral sempat dilarang, kini muncul kembali.

Setelah semakin banyaknya konten yang memperlihatkan klakson telolet bus di media sosial.

Munculnya fenomena itu, kembali menimbulkan masalah berulang seperti 2016.

Tentang keselamatan masyarakat yang selalu berdiri di pinggir jalan demi konten mendokumentasikan atau menikmati klakson telolet bus.

Menurut Pengamat transportasi dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno memandang munculnya kembali fenomena itu, karena pengawasan yang tidak berlanjut.

“(Akibat) Pengawasan tidak berlanjut (dari pemerintah dan lembaga pengawas),” kata Djoko saat dihubungi Senin (18/3/2024).

Selain pengawasan, Djoko juga menyarankan kepada seluruh PO bus untuk memeriksa setiap klakson dari armada bus. 

Hal ini bertujuan karena, kerap kali inisiatif memasang klakson variasi muncul dari si sopir bus.

“Mulai sekarang, seperti PO bus diminta untuk memeriksa armada busnya agar tidak memasang klakson telolet. Demi keselamatan, beri sanksi pada PO bus yang masih membandel,” ujar Djoko.

Djoko menyebut sering kali terjadi karna adanya gengsi dari setiap sopir bus dengan sopir bus yang lainnya.

Termasuk, dalam soal rasa gengsi memasang klakson telolet dengan tujuan untuk menarik perhatian.

Cara melakukan pencegahan itu dengan cara melakukan pengecekan klakson tidak standar dan menyarankan untuk memberikan sanksi tegas.

Penulis: Hansen Nathan Wijaya

Sumber: Liputan6

Sumber Foto: Pinterest

March 22, 2024

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *