Bagaimana Prosedur Pemudik untuk Menitipkan Kendaraan Pribadinya di Kantor Polisi?

TANGERANG – Apa saja yang harus dilakukan pemudik untuk menitipkan kendaraan pribadinya di kantor polisi?

Jelang hari raya Idul Fitri, tingkat kriminalitas lebih tinggi dari pada hari-hari biasanya.

Tentunya, pemilik kendaraan motor maupun mobil harus tetap waspada ketika meninggalkan kendaraan saat sedang melakukan perjalanan mudik.

Agar mendapatkan keamanan yang lebih maksimal, sebaiknya menitipkan kendaraan ditempat yang aman dan dapat dipercaya, salah satunya adalah kantor polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, untuk melakukan penitipan kendaraan dapat dilakukan di Kantor Polisi terdekat (TANPA BIAYA).

Trunoyudo juga mengatakan penitipan kendaraan dapat dilakukan mulai dari tingkat polsek, polres dan polda sesuai kapasitas yang akan diatur langsung oleh manajemen keamaanan barang berharga.

Tentunya akan ada prosedur yang harus dilakukan pengguna untuk menitipkan kendaraannya di kantor polisi.

Pengguna harus membawa kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta kelengkapan surat surat kendaraan, yaitu BPKB, dan STNK.

Polri juga akan mendirikan sekitar 5.784 pos pengamanan hingga pos pelayanan saat mudik lebaran.

Pos pam yang didirikan polri dapat dijadikan tempat beristirahat bagi pemudik yang merasa kurang fit serta akan tempat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Tak hanya itu, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Ketupat dengan tujuan untuk menjaga kelancaran arus mudik hingga arus balik Idul Fitri 2024.

Operasi Ketupat akan dilaksanakan mulai tanggal 4 April hingga 16 April 2024.

Penulis: Hansen Nathan Wijaya

Sumber: Kompas TV

Sumber Foto: Canva

April 3, 2024

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *