Alasan Penundaan Sertifikasi Halal Produk UMKM Sampai 2026

TANGERANG Apakah alasan terjadinya penundaan sertifikasi halal produk untuk UMKM?

Kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan serta minuman UMKM akan ditunda, pada awalnya maksimal waktu yang ditetapkan untuk kewajiban sertfikasi diberlakukan pada 18 Oktober 2024 kemudian terjadi kemunduran tanggal hingga Oktober 2026.

Alasan penundaan disiasati Presiden Joko Widodo yang dibahas ke dalam Rapat Terbatas yang dihadiri Menteri Kabinet Indonesia Maju pada Rabu, (15/05/2024) bertempatan di Istana Presiden, Jakarta.

Pernyataan yang diberikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kebijakan sertifikasi halal ini sebagai upaya pemerintah dalam memajukan UMKM serta memberi waktu lebih lagi untuk pelaku UMK dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ialah bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMK, dengan adanya penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.” ungkapnya dalam keterangan pers, Kamis (16/05/2024).

Kewajiban Sertifikasi halal telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Lalu pada Pasal 140 regulasi tersebut mengatur penahapan kewajiban bersertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 –  17 Oktober 2024.

Keputusan penundaan sertifikasi juga disebabkan pemerintah kekurangan anggaran sertifikasi.

Dengan cara itu penundaan kewajiban sertifikasi halal memberi waktu bagi pemerintah untuk menginsentifikan sinergi serta kolaborasi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda).

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menuturkan BPJPH saat ini kekurangan anggaran untuk membiayai fasilitas sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK dengan cakupan kuota per tahunnya saja bisa mencapai 1 juta sertifikat.

“Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 serta 2024, kouta selalu terlampaui sebab antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis,” kata Aqil.

Adanya penundaan digunakan pemerintah BPJPH untuk mengadakan sosialisasi, edukasi serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa pihaknya dalam upaya membahas kajian teknis ini dengan Kementerian Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.

Penulis: Nur Damayanti

Sumber: CNN Indonesia dan detik.com

Sumber Foto: Kementerian Agama

May 18, 2024

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *