Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal ke Presiden

staradio5G – Teman Tangerang, Polri menetapkan tiga orang selaku tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal serta penghapusan data elektronik dan illegal access (akses tanpa hak). Salah satu tersangka yaitu Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu (LSP),Selasa (03/11/26).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Kemudian, Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta yakni (AHN) serta Irjen Eko Hadi Santoso yaitu (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Juga para tersangka diduga melakukan penyadapan kepada tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis sampai pengusaha.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.

Pada akhirnya, Asep Safrudin menyatakan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal di 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada hubungan dalam penegakan hukum serta menghapus jejak log di Oktober 2026.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Sumber: news.detik.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *