Polresta Tangerang bongkar peredaran narkoba tembakau sintetis senilai Rp400juta

staradio5G – Teman Tangerang, Polresta Tangerang membongkar kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis lintas wilayah yang transaksinya lewat media sosial. Sejumlah enam orang pengedar ditangkap dengan barang bukti senilai kisaran Rp400 juta. Keenam orang tersangka yang ditangkap berinisial OKA, AL, MH, AS, VA serta SH. Mereka disebut pengedar yang saling berkaitan untuk kasus narkoba itu, Kamis (29/10/26).

“Kasus pertama di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada, Kamis (29/10/2026).

Demikian pada lokasi tersebut petugas mengamankan tersangka berinisial OKA hingga barang bukti berupa 754 gram tembakau sintetis, 37 mililiter cairan sintetis, dan alat produksi seperti gelas ukur, mixer, serta alkohol 96 persen. Menggunakan pemeriksaan data teknologi informasi, Indra Waspada menambahkan, jajarannya melakukan pengembangan ke kasus kedua pada wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, hari Senin (14/09), dengan mengamankan dua tersangka berinisial AL beserta MH.

“Untuk barang buktinya yakni 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta alat-alat produksi,” katanya.

Kemudian, Indra menyatakan, tahap pengembangan kasus itu berlanjut sampai kasus ketiga pada kawasan Lengkong, Kota Tangerang Selatan, melewati misi kontrol pengiriman yang dilakukan hari Selasa (27/10). Di lokasi tersebut, polisi meringkus tiga tersangka berinisial AS, VA, serta SH pada sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis.

“Barang buktinya berupa 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, alat ukur, mixer, alkohol 76 persen, semprotan, dan timbangan,” kata dia.

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Dimas Arki Jati Pratama menegaskan, berdasarkan hasil penjumlahan dari seluruh susunan operasi itu, total barang bukti yang diamankan termasuk tembakau sintetis seberat 2.093 gram serta cairan sintetis 173 mililiter. Cairan hasil produksi tersebut, kemungkinan besar menghasilkan tambahan seberat 1.730 gram tembakau sintetis yang bernilai total mencapai sekitar Rp400 juta.

​“Para pelaku yang diamankan rata-rata merupakan anak muda atau remaja usia produktif yang baru menyelesaikan pendidikan. Dan sindikat ini memasarkan produk haramnya melalui media sosial seperti Instagram menggunakan sistem lempar titik koordinat (maps),” jelasnya.

​Pada akhirnya, dari perbuatannya, para tersangka dikenakan dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Untuk ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Sumber: kabar6.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *