staradio5G – Teman Tangerang, Polisi sudah menetapkan Aji Cahyono Putra alias Gozil selaku tersangka untuk kasus penggerudukan Rumah Doa Gereja Kristen Protestan Indonesia yaitu (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Tapi, pria itu tak ditahan. Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Gozil tak ditahan lantaran ada bermacam penilaian dari pihak bersangkutan, Senin (12/10/26).
“Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara tersebut, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Andi kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (12/10/2026).
Demikian penilaian itu diambil secara sah untuk rute hukum serta kewenangan yang dimiliki dari tim penyidik.
“Keputusan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan penyidik dalam menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut dia.
Juga tahapan hukum kepada Gozil dipastikan terus berjalan dalam pemberlakuan wajib lapor secara berkala.
“Tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali. Namun tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari,” jelas Indra.
Kemudian, dari perbuatannya, Gozil disangkakan Pasal 303 ayat (2) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana terkait gangguan terhadap kegiatan keagamaan.
Secara keseluruhan, sebelumnya diberitakan, penetapan status hukum kepada pria itu diterima langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
“Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026,” ujar Indra Waspada saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin.
Sumber: megapolitan.kompas.com




