Bebas bersyarat dicabut Indra Kenz dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang

staradio5G – Teman Tangerang, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu (Kemenimipas) betulan mencabut pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang yakni (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengungkapkan, pencabutan pembebasan bersyarat itu sudah ditindaklanjuti dengan menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang, Kamis (08/10/26).

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).

Kemudian, Ishadi menyatakan, dalam pemindahan itu, Indra Kenz tak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat, serta tidak bakal lagi ditahan di Lapas Kelas II A Cibinong seperti sebelumnya. Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni (Irjen Kemenimipas) menyarankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu (Ditjenpas) dengan menarik kembali pembebasan bersyarat terpidana Indra Kenz. Rudi menegaskan, rekomendasi itu merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan di dalam sesudah Ombudsman RI temukan fasilitas mewah pada Lapas Kelas II A Cibinong hari Rabu (23/09).

“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.

Selanjutnya Rudi menekankan, hasil pemeriksaan ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban untuk pelaporan barang milik negara yaitu (BMN), dan pelanggaran terhadap sejumlah aturan operasional standar yakni (SOP) pada Lapas Cibinong. Hasil temuan tersebut terdapat tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat pada BMN, yang isinya berupa fasilitas mewah yang diadakan dari warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.

Secara keseluruhan, Indra Kenz mendapatkan pembebasan bersyarat di 24 September 2026, sehari sesudah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah itu. Sebelumnya, dia divonis 10 tahun penjara untuk kasus investasi (pemberian modal) bodong Binomo serta tindak pidana pencucian uang. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor terhadap Balai Pemasyarakatan yakni (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan. Ia sudah menjalani sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun penjara.

Sumber: cnnindonesia.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *