BPOM bongkar 459 ribu produk kosmetik-suplemen kesehatan tanpa izin edar senilai Rp25miliar

staradio5G – Teman Tangerang, Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu (BPOM) membongkar sebagian produk kosmetik, obat bahan alam, serta suplemen kesehatan tanpa izin edar yang ditemukan pada gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan, temuan itu menjadi bagian dari 287 jenis untuk jumlah keseluruhan sekitar 459 ribu produk senilai lebih dari Rp25 miliar yang diamankan petugas, Rabu (30/09). Produk-produk yang ditemukan berasal antara lain dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia beserta dipasarkan secara online lewat bermacam lokapasar yakni (e-commerce), Kamis (01/10/26).

“Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui proses evaluasi BPOM. Artinya, aspek keamanan, mutu, dan manfaat belum dapat dipastikan dan sangat membahayakan kesehatan,” kata Taruna.

Demikian sebagian produk obat bahan alam yang ditemukan antara lain Sausando Saka Spirulinum, Lumbar Spine Cooling Gel, dan bermacam produk bermerek Xing Mei. Dengan kategori suplemen kesehatan, BPOM. Di lain hal juga ditemukanYouthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, serta Calcium Magnesium Zinc. Sementara itu, produk kosmetik beserta perawatan kulit yang ditemukan antara lain Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, serta First Spray Serum. BPOM serkarang masih melakukan uji coba laboratorium terhadap sampel produk yang disita dalam mengetahui kandungannya.

“BPOM saat ini tengah menguji laboratorium kandungan bahan baku dari barang-barang sitaan tersebut guna memastikan ada tidaknya kandungan bahan kimia obat (BKO) atau zat berbahaya lainnya,” ujar Taruna.

Juga untuk penindakan itu, petugas juga mengamankan seorang berinisial WNA yang sudah ditetapkan selaku tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, aktivitas penyimpanan serta distribusi produk ilegal itu diduga sudah berlangsung sekitar satu bulan sebelum dibongkar BPOM.

“Kami melakukan kerja-kerja intelijen dan siber untuk memantau peredaran produk yang dijual secara daring ini. Dari hasil penelusuran, kami menemukan lokasi penyimpanan, jalur distribusi, hingga pihak yang mendistribusikannya,” katanya.

Kemudian, Taruna mengungkapkan, berdasarkan pendalaman sementara, produk yang ditemukan itu dipasarkan sepenuhnya secara online lewat sebagian lokapasar. Ia mengatakan, produk yang tak memiliki izin edar tidak lewat penilaian BPOM sehingga keamanan, mutu, serta manfaatnya belum bisa dipastikan.

“Tapi yang jelas, sesuatu yang dijual secara ilegal tanpa standar pasti, besar kemungkinan mengandung bahan berbahaya,” katanya.

Pada akhirnya, selaku tindak lanjut, BPOM menghentikan sementara seluruh aktivitas pada tempat penyimpanan itu, mengamankan barang bukti, dan mengambil sampel produk dengan diuji di laboratorium. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Taruna menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sumber: m.antaranews.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *