Polisi tangkap kelompok CPMI ilegal di Bandara Soetta dengan modus liburan

staradio5G – Teman Tangerang, Polisi menangkap dua tersangka pengirim calon pekerja migran Indonesia yaitu (CPMI) ilegal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Cara kejahatan kelompok itu dengan berlibur ke negara Jepang. Kedua tersangka berinisial ANS, 49 tahun, serta MVR, 31 tahun. Mereka tertangkap sesudah ingin memberangkatkan tiga orang pekerja migran ilegal, Minggu (27/09/26).

“Modusnya menawarkan pekerjaan perkebunan dengan visa turis atau seolah-olah liburan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha di Tangerang dikutip Minggu (27/9/2026).

Demikian ketiga orang CPMI ilegal bakal terbang ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan ke Korea Selatan. Esha menerangkan, masalah itu terbongkar berawal dari informasi petugas BP3MI Banten pada Sabtu, (25/07) pada Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Ada tiga korban masing-masing berinisial VI serta KAS yang merupakan pasangan suami istri, dan seorang korban bernama MGR.

“Mereka dijanjikan bekerja di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji menggiurkan antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan,” terang Esha.

Pada akhirnya, karena perbuatannya kedua tersangka dikenakan dalam undang-undang berlapis, yaitu Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

​“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah,” tegas Esha.

Sumber: kabar6.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.