staradio5G – Teman Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota serta deretan polsek membongkar 59 kasus pencurian kendaraan bermotor yaitu (curanmor) dengan kurun dua minggu terakhir. Dari pembongkaran kasus itu, polisi menangkap 38 tersangka serta menyita 33 unit motor dan barang bukti lainnya, Rabu (23/09/26).
“Dari 38 tersangka yang diamankan, polisi mengidentifikasi sejumlah peran berbeda dalam jaringan kejahatan tersebut,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Sianipar dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Kemudian, Herbin mengungkapkan, 38 tersangka tersebut terbagi untuk beberapa tugas. Ada yang menjadi pelaku utama, joki, sampai pembeli barang curian.
“Dari jumlah tersebut terdapat delapan pelaku utama, empat orang yang berperan sebagai joki, lima orang sebagai penadah, serta tersangka lainnya yang berperan sebagai perantara maupun turut serta dalam tindak pidana,” jelasnya.
Demikian dengan pembongkaran perkara itu, polisi mengamankan 33 unit sepeda motor serta dua unit kendaraan roda empat. Polisi juga sita 3 pucuk senjata api rakitan, 2 bilah senjata tajam, 15 butir peluru, 11 kunci T, satu kunci Y, 39 mata kunci, 14 unit telepon seluler, dan 112 dokumen kendaraan.
“Polisi juga menemukan adanya pelaku curanmor yang membawa senjata api ketika menjalankan aksinya. Senjata tersebut diduga digunakan untuk mengantisipasi apabila aksi pencurian diketahui korban maupun warga,” ucapnya.
Juga dari pembongkaran itu, Polres Metro Tangerang Kota menyatakan, sebagian kasus curanmor, antara lain pelaku curanmor bersenjata api pada wilayah Sudimara Barat. Dua tersangka inisial AS (25) serta AG (33) diamankan untuk kasus tersebut.
“Polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta sejumlah peluru, kunci T, mata kunci, kunci magnet, kunci L, dua telepon seluler dan satu unit Honda Vario,” katanya.
Selain itu, modus yang sama terjadi pada kawasan Cibodas. Untuk kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AA (22) serta HS (28) yang mencuri motor Honda Beat milik warga. Dari tangan keduanya, polisi sita dua pucuk senjata api rakitan, beberapa peluru kaliber 9 milimeter, peluru hampa, kunci T, mata kunci T, kunci magnet, telepon seluler, dan sebagian sepeda motor.
Secara keseluruhan, modus curanmor lainnya yaitu dengan cara menjalankan penggelapan. Dalam kasus itu, polisi menangkap pria inisial D yang menggelapkan mobil Avanza sewaan pada wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Kemudian, kasus penggelapan lainnya terjadi di wilayah Karang Tengah. Pelaku untuk kasus tersebut menggelapkan mobil BMW 218i yang digadaikan kepada pihak lain senilai ratusan juta.
Sumber: news.detik.com




