staradio5G – Teman Tangerang, Dinas Sosial yaitu (Dinsos) Kota Tangerang selalu mendampingi masyarakat yang ingin menjalankan pembaruan data desil untuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yakni (DTSEN). Sampai (14/09) tercatat 12.454 warga sudah mengajukan pembaruan data melewati bantuan pengurus Dinsos pada tingkat kelurahan. Kepala Dinsos Kota Tangerang, Acep Wahyudi menerangkan, Senin (21/09), pembaruan data diperlukan apabila kondisi ekonomi masyarakat yang tercatat dengan DTSEN dinilai belum sesuai dalam kondisi sebenarnya di lapangan. Menurutnya, data awal DTSEN berasal dari penggabungan tiga sumber data besar, di antaranya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi yakni (Regsosek), serta Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yaitu (P3KE), Selasa (22/09/26).
“Desil itu memang dari sisi alurnya, dari data tiga besar yang diolah oleh pusat, itu dilakukan pengelompokan dan pemeringkatan oleh BPS Pusat,” katanya saat diwawancarai Tangerang Ekspres, Senin (21/9).
Kemudian, Acep menegaskan, sesudah data dari bermacam sumber itu diolah, Badan Pusat Statistik yaitu (BPS) dengan menjalankan pengelompokan serta pemeringkatan berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Hasil pemeringkatan itu kemudian merupakan bagian dari DTSEN yang digunakan kementerian dan lembaga pemerintah. Selain itu, bagi masyarakat yang merasa pemeringkatan desilnya tak sesuai dalam kondisi ekonomi sebenarnya bisa mengajukan pembaruan data. Pengajuan bisa dilakukan secara mandiri ataupun untuk pendampingan pengurus Dinsos di kelurahan. Masyarakat yang membutuhkan pendampingan, pengajuan pembaruan data dijalankan lewat pengurus Dinsos. Pengurus kemudian membantu memasukkan usulan pembaruan lewat sistem yang tersedia.
“Sudah banyak juga yang mengajukan terkait dengan pembaruan. Pembaruan itu sudah dilakukan oleh masyarakat secara mandiri maupun dilakukan mereka dibantu oleh teman-teman operator Dinas Sosial yang ada di wilayah kelurahan masing-masing,” ujarnya.
Selanjutnya, Acep menyatakan, sampai (14/09) terdapat 12.454 pemohon yang mengajukan pembaruan data DTSEN lewat bantuan operator Dinsos Kota Tangerang. Tapi, jumlah itu belum mencakup warga yang menjalankan pembaruan secara mandiri. Sebab, Dinsos Kota Tangerang belum memiliki jalur dengan menarik data pengajuan yang dijalankan langsung dari masyarakat lewat kanal yang disediakan pemerintah pusat.
“Kurang lebih di 12.454 pemohon. Namun, yang secara mandiri saya yakin bisa lebih karena secara mandiri kami tidak bisa melakukan penarikan datanya,” ungkapnya.
Selain itu, acep mengungkapkan, masyarakat memiliki kesempatan dengan mengajukan pembaruan apabila hasil pemeringkatan desil untuk DTSEN dianggap belum menggambarkan kondisi ekonomi sebenarnya. Sehingga ia, dalam pengajuan secara mandiri, masyarakat bisa menggunakan aplikasi atau kanal usulan pembaruan DTSEN yang disediakan dari BPS. Sementara bagi warga yang mengalami kendala untuk tahapan pengajuan, Dinsos Kota Tangerang konsisten membuka layanan pendampingan lewat operator pada tingkat kelurahan.
“Dinas Sosial Kota Tangerang bersedia dan sangat bersedia melayani masyarakat terkait dengan proses yang namanya pembaruan,” tegas Acep.
Pada akhirnya, acep menekankan, tugas Dinsos untuk tahapan itu yakni membantu masyarakat mengusulkan pembaruan data. Sementara tahapan pengerjaan serta penentuan hasil pemberuan data tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Apakah data tersebut memang sesuai di lapangan atau tidak, tetap kami membantu melakukan proses itu sendiri. Namun nanti hasilnya tetap diolah oleh BPS dan Kemensos,” pungkasnya.
Sumber: tangerangekspres.disway.id




