Polisi tangkap dua pria diduga kurir narkoba sabu seberat 5,2 Kg senilai Rp5,24M

staradio5G – Teman Tangerang, polisi menangkap dua pria berinisial KD (22) serta AJH (34) yang diduga merupakan kurir jual beli narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram. Keduanya ditangkap Unit III Sub 3B Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (20/08). Untuk penangkapan ini, polisi menyita sabu dalam total berat netto 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp 5,24 miliar. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menyatakan, kedua tersangka masih diperiksa dengan mendalami asal barang serta pihak lain yang terlibat, Senin (14/09/26).

“Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika,” ujar Reynold dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (13/9/2026).

Demikian pembongkaran kasus berawal di saat polisi mengamankan KD serta AJH pada Duri Kosambi sekitar pukul 17.00 WIB. Saat memeriksa KD, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dalam berat bruto 2.093,2 gram. Barang ini disimpan KD di dalam sebuah goodie bag berwarna biru.

Juga sekitar pukul 17.30 WIB, polisi melanjutkan pemeriksaan di rumah yang ditempati AJH. Dari rumah itu, petugas menemukan tiga kemasan berwarna biru berisi kristal putih yang diduga sabu dalam berat bruto 3.151,3 gram. Jika digabungkan, barang bukti yang disita dari kedua lokasi mencapai 5.244,5 gram.

Kemudian, polisi menduga kedua pria ini bertugas selaku kurir untuk transaksi narkotika itu. Penyidik sekarang masih mendalami jaringan di balik peredaran sabu tersebut, termasuk dari barang serta pihak lain yang berkaitan dalam perkara. Reynold juga meminta masyarakat ikut memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkotika pada lingkungannya.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan sampai narkotika merusak masa depan generasi muda,” kata Reynold.

Pada akhirnya, dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana berat sesuai dalam ketentuan untuk undang-undang ini.

Sumber: megapolitan.kompas.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.