Polisi bongkar peredaran narkotika kawasan Kalideres dengan barang bukti 1,1 Kg dan ribuan ekstasi

staradio5G – Teman Tangerang, Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan peredaran gelap narkotika pada kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial TE ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram sampai ribuan butir ekstasi. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menyatakan, pembongkaran itu bermula oleh informasi masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan peredaran narkoba pada wilayah ini. Polisi kemudian menjalankan pemeriksaan ke lokasi yang dimaksud. Dari penyelidikan itu, polisi menangkap tersangka TE di kawasan Green Royal Condo House, Jalan H Aseni Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (04/09/26) sore.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa target berada di lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan,” kata Nasriadi melalui keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Demikian dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi sampai ganja. Rinciannya terdiri dari sabu seberat 1,19 kilogram, 4.137 butir tablet ekstasi, pecahan ekstasi seberat 228 gram, dan 227 gram ganja. Tak hanya ini, polisi juga menemukan uang tunai mata uang asing pada dalam tas milik tersangka.

“Polisi juga menemukan uang tunai 831 ringgit Malaysia yang berada di dalam tas milik Tersangka,” tambahnya.

Juga barang bukti lain yang ikut disita yaitu tiga timbangan elektrik, kemasan teh China yang digunakan untuk menyimpan sabu, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler, serta sebuah tas berwarna hitam. Selanjutnya, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menerangkan, tersangka TE tak bekerja sendiri. Berdasarkan pemeriksaan awal, TE akui mendapatkan pasokan barang ilegal itu dari seorang pria berinisial A.

“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Saudara A yang saat ini masih dalam pengejaran. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu dan pembayaran melalui transfer,” jelas Vernal.

Pada akhirnya, polisi masih menjalankan kemajuan dengan memburu sosok A yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang yaitu DPO demi membongkar jaringan peredaran itu lebih luas. Akibat perbuatannya, TE sekarang sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam ancaman hukuman minimal 6 tahun serta maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: news.detik.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.