staradio5G – Teman Tangerang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yaitu DPUPR Kota Tangerang menjamin perbaikan jalan tak berhenti sesudah tahapan konstruksi selesai. Pemerintah menerapkan pengawasan berlapis, masa perawatan, sampai pemeriksaan dengan melindungi kualitas infrastruktur yang sudah diperbaiki. Kepala DPUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menerangkan, pengawasan sudah dijalankan sedari pekerjaan konstruksi berlangsung. DPUPR melibatkan konsultan pengawas, tim teknis, dan pengujian laboratorium untuk menjamin setiap tahapan pekerjaan memenuhi standar yang ditetapkan, Kamis (03/09/26).
“Jadi sebenarnya kaitan pekerjaan ini layer by layer itu auditnya ada. Tahapan pengawasan maupun tahapan audit itu ada. Jadi saya pikir itu yang coba kita penuhi di lapangan,” ujar Taufik.
Kemudian, Taufik Syahzaeni menyatakan, pengujian dijalankan sedari tahap konstruksi dasar. Sesudah satu tahapan pekerjaan selesai, bahan atau hasil pekerjaan bisa langsung diuji pada laboratorium sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Pola ini memungkinkan pekerjaan berjalan secara serentak sekaligus konsisten melindungi kualitas. Percepatan waktu pengerjaan tak menjadi alasan dalam mengurangi standar konstruksi.
“Percepatan waktu ini kita juga tidak ingin mengubah kualitas pekerjaan. Itu juga menjadi satu hal yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Demikian pengawasan juga berlanjut sesudah pekerjaan konstruksi selesai. Taufik mengungkapkan, jalan yang sudah tuntas diperbaiki memiliki masa perawatan rata-rata selama enam bulan. Untuk periode ini, tanggung jawab pemeliharaan masih berada di kontraktor.
“Jadi jalan itu kan setelah konstruksi ada masa pemeliharaan, rata-rata enam bulan masih menjadi tanggung jawab kontraktor,” jelasnya.
Juga sesudah masa perawatan berakhir, penanganan jalan dilanjutkan dari Bidang Operasi serta Pemeliharaan DPUPR Kota Tangerang. Maka dari itu, kondisi jalan konsisten menjadi perhatian meskipun pekerjaan konstruksi sudah dinyatakan tuntas. Selain perawatan, DPUPR juga menjalankan audit kepada pelaksanaan pekerjaan. Pengawasan dijalankan secara dari pihak dalam, termasuk lewat ahli pengawas yang menjamin tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
”Karena itu, DPUPR tidak hanya berfokus pada penyelesaian fisik pekerjaan, tetapi juga memastikan infrastruktur tetap terpelihara setelah digunakan masyarakat,” tegasnya.
Pada akhirnya, masyarakat memiliki ruang dengan ikut mengawasi. Warga bisa memberikan informasi atau menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan di jalan, baik kepada DPUPR ataupun lewat layanan pengaduan LAKSA.
Sumber: tangerangkota.go.id




