Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Tangerang akui motor curiannya dijual seharga Rp4 Juta kepada inisial K

staradio5G – Teman Tangerang, polisi menangkap seorang pria berinisial IS (36) yang diduga pelaku pencurian kendaraan motor yaitu curanmor di Kota Tangerang. Tersangka mempersenjatai diri dengan celurit di saat melakukan aksinya, Senin (24/08/26).

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,” kata Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menyatakan, tersangka IS ditangkap Tim Opsnal Unit 1 Krimum yang dipimpin IPDA Algifari Hafiz, di Kamis (20/08). Tersangka ditangkap di saat bakal beraksi dalam membawa senjata tajam serta kunci T.

“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka,” ujarnya.

Demikian terhadap polisi, tersangka akui telah beberapa kali menjalankan pencurian motor pada wilayah Jatiuwung serta Karawaci bersama rekannya bernama Pudin, yang sekarang masih di cari polisi. Salah satu pencurian yang dibongkar terjadi pada Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Motor curian dijual kepada seseorang berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, seharga Rp4 juta.

“Tersangka mengaku mendapat bagian Rp 2 juta dari hasil penjualan motor curian. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian yang saat ini juga sudah kami sita sebagai barang bukti,” jelasnya.

Pada akhirnya, polisi menyita sebagian barang bukti, yakni satu batang celurit, kunci-T beserta mata kuncinya, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Tersangka ditahan serta dijerat dalam Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara.

Sumber: news.detik.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *