Disdukcapil Kota Tangerang beri pelayanan cepat mudah dan gratis bagi yang mau bikin akta kelahiran anak berikut persyaratannya!

StarRadio5G – Teman Tangerang Akta Kelahiran menjadi dokumen kependudukan pertama yang wajib dimiliki setiap anak selaku bukti identitas resmi. Dengan mempermudah masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selalu menghadirkan layanan yang cepat, mudah serta gratis untuk pengurusan Akta Kelahiran bayi baru lahir, Senin (06/07/26).

Kemudian, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh, mengajak para orang tua dengan segera mengurus Akta Kelahiran sesudah bayi lahir. Menurutnya, dokumen ini merupakan dasar untuk penerbitan bermacam dokumen kependudukan lainnya dan dibutuhkan dalam memanfaatkan layanan pendidikan, kesehatan sampai jaminan sosial.

“Akta Kelahiran merupakan hak setiap anak. Kami mengimbau para orang tua agar tidak menunda pengurusannya karena prosesnya mudah, cepat, dan tidak dipungut biaya. Semakin cepat diurus, semakin mudah pula anak memperoleh berbagai layanan administrasi di kemudian hari,” ujar Irman.

Demikian dalam mengurus Akta Kelahiran, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan yakni, di antaranya:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, klinik, bidan atau penolong kelahiran.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • KTP elektronik kedua orang tua.
  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua.

Juga sesudah dokumen lengkap, masyarakat bisa mengajukan permohonan melewati beberapa layanan yang disediakan Disdukcapil Kota Tangerang, yakni:

  • Layanan 3 in 1 di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil. Melalui layanan ini, orang tua dapat sekaligus memperoleh Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan Kartu Identitas Anak (KIA) tanpa harus mengurusnya secara terpisah.
  • Aplikasi Sobat Dukcapil V.2, sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring sesuai prosedur yang berlaku.
  • Kantor Disdukcapil Kota Tangerang atau gerai pelayanan administrasi kependudukan yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Pada akhirnya, masyarakat juga diajak dengan menjamin seluruh data yang tercantum pada dokumen sudah sesuai, seperti nama, tanggal lahir dan identitas orang tua, supaya tak perlu menjalankan perbaikan data pada kemudian hari.

Sumber: tangerangkota.go.id

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *