Teman Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang lewat petugas Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Karang Tengah menjalankan penertiban serta pembongkaran warung dan lapak liar di Jalan H. Mean, Pondok Rajeg, tepatnya di samping RS Medika Lestari, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Selasa pagi, (30/06/26).
Kemudian, Camat Karang Tengah Hendri Mulyadi menerangkan, aktivitas itu dijalankan selaku usaha melindungi ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang bersih dan mengembalikan fungsi ruang publik supaya bisa dimanfaatkan masyarakat secara maksimal.
Selanjutnya, Hendri Mulyadi mengungkapkan, penertiban menjadi bagian oleh janji pemerintah untuk mewujudkan kawasan yang tertata, aman serta nyaman untuk seluruh masyarakat.
“Penataan kawasan ini bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga fasilitas umum agar tetap tertib dan tidak digunakan untuk mendirikan bangunan atau lapak tanpa izin,” ujarnya.
Demikian untuk pelaksanaannya, petugas Trantib mengedepankan pendekatan humanis sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum dijalankan pembongkaran, para pemilik warung serta lapak sudah diberikan sosialisasi dan ajakan dengan mengosongkan lokasi secara mandiri.
Pada akhirnya, Pemkot Tangerang mengajak seluruh masyarakat dengan ikut melindungi ketertiban lingkungan untuk memanfaatkan ruang publik sesuai penetapan.
”Masyarakat Kota Tangerang, khususnya Karang Tengah diimbau untuk tidak ragu untuk melakukan pelaporan pada hal-hal yang melanggar aturan di lingkungan sekitarnya,” tegas Hendri.
Sumber: tangerangkota.go.id




