Teman Tangerang – Dokter Richard Lee, menyampaikan keberatan berdasarkan penahanan yang harus dijalaninya untuk kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Di jeda jadwal persidangan pada Pengadilan Negeri Tangerang, dia menyatakan kekecewaan karena, merasa diperlakukan secara berlebihan padahal kasus yang menangkapnya sama sekali tak menimbulkan korban fisik, Sabtu (20/06/26).
Kemudian, Richard Lee merasa, ada ketidakadilan terkait prioritas penahanan dirinya. Dia membandingkan kasus peredaran produk kecantikan yang dituduhkan kepadanya, dalam tindak kriminal berat yang jelas-jelas membahayakan nyawa atau fisik orang lain.
“Sebenarnya yang bikin saya sedih, apa sih urgensinya sampai harus ditahan? Sedangkan kan tidak ada korban satu pun di sini, gak ada bahaya satu pun di sini,” kata Richard Lee saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.
Selanjutnya, ia menekankan siap menerima hukuman berat jika memang terbukti menjalankan kekerasan atau tindakan yang melukai fisik seseorang. Tapi, untuk kasus sengketa produk kecantikan DNA Salmon ini, ia akui tata cara penahanan yang dialami tak sebanding dalam substansi perkara yang tengah berjalan.
“Kalau misalnya saya mencelakakan orang atau membunuh orang, atau misalnya secuil saja melukai fisik seseorang, gak apa-apa tahan saya bahkan kali dua gak apa-apa,” tegas Richard Lee.
Walaupun meski keberatan dalam status penahanannya, Richard Lee, mengungkapkan, bakal konsisten menurut menjalani tahapan hukum sampai tuntas. Dia menekan, supaya persidangan selalu berjalan secara terbuka serta meminta haknya dengan mampu beraktivitas kembali bersama keluarga sembari membuktikan dirinya tak bersalah di mata hukum.
“Ayo saya bersedia selesaikan sidang ini sampai selesai, jangan bubarkan selesaikan sidang ini sampai selesai tapi izinkan saya juga tetap bisa beraktivitas dengan keluarga,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, kasus yang menjerat Richard Lee itu bermula dari, laporan Dokter Detektif alias Doktif terkait dugaan pelanggaran izin edar serta standar keamanan produk skincare miliknya. Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen atas produk yang diklaim selaku kosmetik tapi diaplikasikan dalam cara disuntikkan. Sampai sekarang, ia masih menjalani masa penahanan pada Lapas Pemuda Tangerang menunggu putusan oleh majelis hakim.
Sumber: hot.detik.com




