Teman Tangerang – Kementerian Haji dan Umrah RI bersama wewenang terkait menggagalkan upaya 32 Warga Negara Indonesia yang diduga bakal menunaikan ibadah haji secara ilegal di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (15/05/26).
Kemudian, Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa menerangkan, bahwa langkah itu dijalankan selaku janji pemerintah mencegah praktik haji tidak sah.
“Kami mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran haji nonprosedural. Ibadah haji wajib menggunakan visa haji resmi,” kata Suci dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Demikian Kementerian Haji dan Umrah memberikan peringatan keras, supaya calon jemaah tak mengabaikan kepastian hukum serta keselamatan diri sendiri lewat jalur kilat yang ilegal.
“Jangan mempertaruhkan keselamatan dan kepastian hukum hanya karena iming-iming berangkat cepat tanpa antrean,” ujar Suci.
Selanjutnya, Suci Annisa menyatakan, beri pujian terhadap seluruh petugas haji serta jemaah Indonesia yang selalu melindungi kedisiplinan dan mengikuti arahan petugas.
“Insya Allah, dengan kesiapan bersama, kedisiplinan jemaah, dan kerja sungguh-sungguh para petugas, kita songsong Armuzna dengan penuh kesiapan dan kekhusyukan,” tutur Suci.
“Semoga seluruh jemaah haji Indonesia diberi kesehatan, kelancaran, dan meraih haji mabrur,” tambahnya.
Selain itu, Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta dan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta menggagalkan keberangkatan 51 warga negara Indonesia yang diduga bakal menunaikan ibadah haji lewat jalur ilegal selama April sampai awal Mei 2026.
Secara keseluruhan, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana menekankan, pihaknya sudah bekerja sama pada Kantor Imigrasi sedari awal penyelenggaraan haji tahun 2026 dengan mencegah praktik ilegal itu.
“Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan. Upaya ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026,” ungkap Wisnu terpisah dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Sumber: indoposco.id




