Teman Tangerang – Terkait pembukaan segel yang diduga di luar peraturan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang di workshop PT Esa Jaya Putra pada Kawasan pergudangan 75 Kelurahan Benda Kecamatan Benda meraih kontroversi yang dipicu reaksi Komisi I DPRD, Selasa (14/04/26).
Kemudian, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang H Junadi menyatakan, bahwa berkaitan hal itu rencananya hendak panggil Satpol PP dengan berikan penjelasan serta dasar pecabutan segel tersebut.
“Terkait informasi tersebut akan kita pertanyakan, dalam waktu dekat kami (komisi I) berencana akan memanggil Satpol PP untuk memberikan penjelasan terkait dasar apa sehingga segel itu bisa di buka,” ujar Junadi.
Selanjutnya, Junadi mengatakan, bahwa yang dimana telah jelas, dengan pernyataan asisten 2 sebelum semua izin kelengkapan PT Esa Jaya Putra tidak lengkap tak diperbolehkan beroperasi ataupun segel dicabut.
“Perintahnya jelas selama perizinan belum selesai, segel harus tetap terpasang tapi kenapa segel tersebut bisa dicabut, sementara izin semuanya belum lengkap, jelas itu melanggar aturan. Untuk itu akan kita lakukan pemanggilan oleh dewan,” paparnya.
Demikian pembongkaran segel itu diberlakukan dari tim Gakumda Satpol PP Kota Tangerang jelang lebaran tahun 2026 oleh perintah langsung mantan Kasatpol PP yang sebelumnya Irman Pujahendra yang sekarang sudah pensiun.
“Jika segel dibuka atas perintah pimpinan dasarnya apa dan suratnya seperti apa. Kan izinnya jelas belum terbit ada apa?,” tanya Junadi.
Pada akhirnya, berkaitan isu yang beredar dari pencopotan segel yang dinilainya tak sesuai prosedur itu pihaknya belum diketahui. Sehingga hendak lakukan pemanggilan melewati rapat resmi supaya semuanya diketahui.
“Sesuai dari pernyataan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait dan pihak PT Esa beberapa bulan lalu, jelas Asda 2 Pak Ruta dalam statemennya tidak akan dibuka sebelum semua proses perizinan ditempuh. Tapi kenapa dengan adanya perintah dari Kasatpol PP lama kok bisa langsung dibuka, dasar tertulis sesuai aturan prosedurnya seperti apa, suratnya bagaimana,” tegasnya.
Sumber: metrobanten.co.id




