Teman Tangerang – DPRD Kota Tangerang mendukung Pemerintah Kota Tangerang segera menyelesaikan persoalan serah terima fasilitas sosial serta fasilitas umum oleh para pengembang perumahan. Permasalahan itu dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar yang perlu diselesaikan secara terukur serta berkelanjutan, Senin (06/04/26).
Kemudian, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo menyatakan, persoalan fasos-fasum yang belum diserahkan pengembang terhadap pemerintah daerah ibarat fenomena gunung es. Sehingga, masih banyak aset yang harusnya jadi milik pemerintah daerah tetapi belum diserahterimakan.
“Dalam reses kemarin di wilayah Karawaci, salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat adalah soal serah terima fasos-fasum. Saya melihat ini seperti puncak dari gunung es, karena sebenarnya kasusnya masih banyak di Kota Tangerang,” ujar Arief.
Selanjutnya, Arief Wibowo menerangkan, nilai aset fasos-fasum yang belum diserahterima di Kota Tangerang diperkira capai triliunan rupiah jika diakumulasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, dia minta Pemkot Tangerang susun peta jalan maupun roadmap yang jelas dengan selesaikan persoalan itu. Sehingga Arief, sepanjang ini telah ada beberapa kegiatan seremonial penyerahan fasos-fasum oleh pengembang terhadap pemerintah daerah. Tetapi masyarakat mengharapkan ada progres yang lebih terstruktur serta berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial.
“Publik tentu ingin melihat progres yang jelas. Misalnya berapa jumlah bidang tanah fasos-fasum yang belum diserahkan, lalu setiap bulan di-update perkembangannya. Dengan begitu masyarakat bisa melihat ada komitmen pemerintah untuk menuntaskan masalah ini,” jelasnya.
Selain itu Arief usulkan supaya Pemkot Tangerang bentuk tim khusus atau satuan tugas dengan percepat proses serah terima fasos-fasum oleh pengembang. Serta dalam adanya tim terkhusus, penyelesaian persoalan itu berharap bisa dilakukan secara lebih fokus dan terkoordinasi.
Demikian Arief menilai penyelesaian kasus fasos-fasum perlu koordinasi lintas instansi, termasuk dalam Kejaksaan, Kantor Pertanahan, ataupun pihak terkait lainnya jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kalau ada persoalan yang menjadi kendala atau bahkan ada indikasi pelanggaran hukum, tentu perlu koordinasi yang lebih luas dengan pihak terkait agar penyelesaiannya bisa lebih cepat,” katanya.
Juga Arief menekankan, untuk beberapa kasus adanya pengembang yang tak lagi jelas keberadaannya sehingga proses serah terima fasos-fasum jadi terhambat. Tetapi menurutnya, regulasi sebenarnya sudah beri ruang untuk pemerintah daerah dengan lakukan ambil alih secara sepihak.
“Dalam aturan yang ada sebenarnya memungkinkan pemerintah mengambil alih jika pengembangnya tidak jelas. Tinggal bagaimana pemerintah menjalankan regulasi tersebut secara tegas,” ujarnya.
Pada akhirnya, DPRD Kota Tangerang hendak tetap dukung sekaligus awasi pelaksanaan aturan itu supaya kepentingan masyarakat bisa terjamin. Arief juga akui dirinya secara pribadi merasakan dampak persoalan itu. Pasalnya, perumahan tempat tinggalnya sampai sekarang masih belum terselesaikan proses serah terima fasos-fasum.
“Karena pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat. Bahkan saya sendiri termasuk yang merasakan langsung persoalan ini,” pungkasnya.
Sumber: satelitnews.com




