Teman Tangerang – Wali Kota Tanggerang Sachrudin menekankan pentingnya melindungi anak-anak oleh ketergantungan gadget serta konten yang belum sesuai usia. Hal tersebut disampaikan tentang implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, Senin (06/04/26).
“Anak-anak harus kita lindungi dari gawai karena sekarang banyak kegandrungan gadget. Kita lindungi mereka agar tidak terpengaruh konten-konten yang belum saatnya mereka konsumsi,” ujarnya.
Kemudian, Wali Kota mengatakan, bahwa PP Tunas jadi payung hukum yang bisa batasi anak-anak supaya tak terjerumus di konten digital yang berisiko, sekaligus dukung penggunaan teknologi yang sehat serta aman.
Selanjutnya, dukungan serupa datang dari Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia Kota Tangerang, Sulfi Afriadi. Dia menegaskan pentingnya perkenalkan anak di permainan tradisional selaku alternatif dengan mengurangi kecanduan gadget.
“Kami menyediakan permainan tradisional sekaligus mensosialisasikan bakiak, hengrang, ketapel, sumpit, dan lainnya. Permainan ini bisa menjadi eskul di sekolah agar anak-anak kembali mengenal aktivitas fisik yang menyenangkan,” kata Sulfi.
Selain itu, dia mengharapkan pendidikan di Kota Tangerang bisa dibatasi penggunaan gadget dalam dukung anak-anak bermain permainan tradisional. Langkah tersebut tak hanya kurangi ketergantungan digital, namun memperhidup budaya lokal.
“Semoga permainan tradisional menjadi solusi untuk membatasi gadget, sekaligus bisa dilestarikan di tengah perkembangan teknologi,” tutup Sulfi.
Pada akhirnya, kebijakan PP Tunas bertujuan selaku guna menyatu dari hulu ke hilir, dalam perlindungan hukum, edukasi serta praktik langsung, dengan dipastikan anak-anak tumbuh aman, sehat dan terus mengenal budaya tradisional pada era digital.
Sumber: rasioo.id



