Teman Tangerang – Beredarnya rokok ilegal yang kerap dimanfaatkan di jalur pengiriman barang jadikan perhatian serius aparat pengawas. Sehingga, dengan menutup celah distribusi itu, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten gelar Operasi Gurita 10–16 Maret 2026 pada wilayah Kabupaten Tangerang dalam sasar perusahaan jasa titipan, Senin (30/03/26).
Kemudian, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Banten, Iwan Agung menyatakan, bahwa untuk operasi tersebut petugas datangi sebagian PJT dengan periksa barang kiriman sekalian perkuat pengawasan kepada potensi terkirimnya rokok ilegal.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk upaya preventif sekaligus pengawasan aktif guna mencegah distribusi barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara,” ungkapnya, dikutip Senin (30/3/2026).
Juga melewati pemeriksaan langsung pada lokasi PJT, petugas pastikan proses distribusi barang kena cukai dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkuatan pengawasan tersebut, Iwan melanjutkan, tujuannya tak hanya lindungi penerimaan negara, namun menjaga ketertiban aktivitas perdagangan supaya terus patuh regulasi.
Demikian petugas berikan peringatan terhadap pihak PJT serta masyarakat dengan senantiasa patuhi ketentuan pada bidang cukai. Pendekatan persuasif tersebut bisa jadi bagian oleh komitnya Bea Cukai untuk tingkatkan kepatuhan pelaku usaha melewati edukasi dan pelayanan.
Pada akhirnya, Iwan menekankan, peran aktif masyarakat juga jadi kunci untuk pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat yang temukan indikasi peredaran rokok ilegal bisa dilaporkan pada kantor Bea Cukai terdekat maupun melewati kanal pengaduan Bravo Bea Cukai 1500225.
Sumber: indoposco.id



