Simak! Daftar Penilangan Di Operasi Keselamatan Jaya 2026

Teman Tangerang Memperingati, Operasi Keselamatan Jaya 2026 hendak dilaksanakan secara terpadu atas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, serta Dishub Kota Tangerang di 2 sampai 15 Februari mendatang.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan peringati kepada seluruh masyarakat serta pengguna jalan dengan mematuhi aturan lalu lintas sepanjang dilaksanakannya Operasi Keselamatan Jaya 2026.

Kemudian, Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menyatakan, operasi tersebut dengan tujuan tingkatkan kesadaran, keselamatan dan ketertiban lalu lintas pada wilayah Kota Tangerang.

“Dalam pelaksanaannya, Dishub Kota Tangerang berperan aktif mendukung kelancaran operasional di lapangan, mulai dari pengaturan lalu lintas hingga pemantauan arus kendaraan,” tutur Suhaely, Selasa (3/2/26).

Selain itu, Achmad Suhaely ajak masyarakat dengan lengkapi surat kendaraan, patuhi rambu lalu lintas, gunakan perlengkapan keselamatan dan utamakan keselamatan diri serta pengguna jalan lainnya.

“Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026 ini, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kota Tangerang,” katanya.

Demikian beberapa titik prioritas pengawasan meliput, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kisamaun Pasar Lama, Jalan Perintis Kemerdekaan serta Jalan Frontage.

Juga berbagai Daftar Target Operasi yang akan dikenakan Tilang pada Operasi Kesalamatan Jaya 2026, di antaranya:

  1. Pengendara ranmor yang melawan arus (Pasal 287 Ayat 1 UULLAJ)
  2. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur (tidak memiliki SIM) (Pasal 281 Juncto 77 Ayat 1 UULLAJ)
  3. Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 Juncto Pasal 106 Ayat 4 UULLAJ)
  4. Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara (Pasal 283 UULLAJ)
  5. Pengendara ranmor dalam pengaruh alcohol (Pasal 311 UULLAJ)
  6. Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289 UULLAJ)
  7. Tanda Motor Kendaraan Bermotor (TKNB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya (Pasal 280 UULLAJ)
  8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 Ayat 1 UULLAJ)
  9. Knalpot brong atau bising (Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ)

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *