Teman Tangerang cegah beredarnya rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, kembali laksanakan Operasi Gurita pada wilayah Kabupaten serta Kota Tangerang. Dengan menggandeng sebagian Perusahaan Jasa Titipan di dua wilayah itu, operasi tersebut digelar di tanggal 12-17 Januari 2026.
“Langkah ini dilakukan guna menutup celah distribusi rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Banten, F. Qittory Iwari.
“Selama operasi berlangsung, kami juga menyampaikan imbauan kepada PJT dan masyarakat agar lebih waspada serta bertanggung jawab dalam kegiatan pengiriman barang,” sambungnya.
Kemudian, Qittory ajak masyarakat dengan turut berperan aktif untuk upaya penindasan rokok ilegal. Apabil ditemukannya indikasi pelanggaran, segerakan melapor ke kantor Bea Cukai terdekat atau melewati kanal pengaduan Bravo Bea Cukai 1500225 ataupun melalui tautan: http://linktr.ee/bravobeacukai



