Seorang Pria Tertangkap Saat Hendak Jual Kembali Sabu

Teman Tangerang Polisi tangkap seorang pria inisial A 44 di Jatiuwung, Kota Tangerang, atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku tertangkap saat hendak menjual barang haram itu.

Selanjutnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyatakan pelaku telah diamankan, Senin (19/01/2026). Tersangka dapatkan sabu berasal dari Kampung Ambon, Jakarta Barat, serta hendak dijualnya kembali.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,5 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” kata Jauhari kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Kemudian, Jauhari tegaskan, pengungkapan tersebut bentuk seriusnya Polri untuk memerangi peredaran narkotika. Hasil dari itu pelaku dijerat Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika juncto Pasal 610 KUHP.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terakhir, polisi memperingatkan masyarakat terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib. Polres Metro Tangerang Kota, komit dalam menindak penyalahgunaan narkotika teruntuk terciptanya lingkungan aman serta sehat.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan ke call center kami 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Polri akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” pungkasnya.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.