Teman Tangerang polisi tangkap dua pria berinisial AS 30 serta FS 23 pada wilayah Kota Tangerang, Banten. Keduannya tertangkap sedang terlibat transaksi obat jenis tramadol tidak dengan izin edar.
“Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis tramadol yang beredar tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, Rabu (21/1/2026).
Selanjutnya, kedua tersangkat tersebut tertangkap Selasa, (20/01/26), malam di salah satu perumahan kawasan Kecamatan Priuk. Penangkapan diawali informasi warga soal banyaknya transaksi jual beli obat keras pada lokasi itu.
“Berbekal laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berikut ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diedarkan tanpa izin,” ujarnya.
Kemudian, ratusan butir tramadol itu diamankan. Serta, dua unit telepon genggam juga disita oleh penyidik untuk barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 203 butir tramadol, terdiri dari 200 butir milik AS dan 3 butir milik FS, serta 2 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi,” bebernya.
Terakhir, peredaran obat tidak dengan izin edar itu, diatur pada Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 terkait Kesehatan. Sehingga pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, serta gelar perkara sebelum pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU),” pungkasnya.



