Teman Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang catat sebanyak mengklaim 15 asuransi akibat peristiwa pohon tumbang yang telah dicairkan sepanjang tahun 2025. Klaim tersebut mencakup beberapa jenis kerugian, mulai dari kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, body injury hingga bangunan kontrakan.
Pertama-tama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Boyke Urip Hermawan mengatakan, klaim tertinggi yaitu kerusakan kendaraan, baik mobil ataupun sepeda motor.
”Adapun klaim dengan nilai terbesar mencapai Rp20 juta, dengan jenis klaim body injury. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan MH Thamrin, tepatnya di depan Makam Bungur, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, pada 5 Maret 2025,” papar Boyke, Rabu (14/1/2026).
1. Nilai klaim asuransi itu bervariasi
Dalam hal ini terdapat klaim yang telah dibayar sebesar 18 juta untuk kendaraan bermotor yang diakibatkan kejadian pohon tumbang di Jalan Gatot Subroto, depan Grand Soll Marina, terjadi di 9 September 2025.
”Ada juga lainnya, senilai Rp14 juta diberikan untuk kerusakan kendaraan mobil yang tertimpa pohon tumbang di Jalan Prambanan Raya, tepatnya di area parkir Kantor Kecamatan Cibodas, pada 29 September 2025,” katanya.
2. Kasus terbanyak adalah mobil tertimpa pohon
Dalam hal ini di sepanjang tahun 2025 ada 15 data klaim tersebut dalam rincian, 10 mobil dan 4 sepeda motor serta satu adalah hunian.
Pada akhirnya Pemkot Tangerang tegasnya keberadaan asuransi itu bentuk perlindungan masyarakat yang berdampak bencana non alam, sehingga bertepatan pada komitmen pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi warga.
”Pemkot juga terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian pohon tumbang kepada petugas terkait agar dapat ditangani dengan cepat, sekaligus memastikan proses klaim asuransi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.





