Oknum Ormas di Ciledug Ditangkap Usai Peras Penjual Teh Solo

Sofy Sharfina

TANGERANG – Seorang pria berinisial AHZ (38) yang mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) ditangkap jajaran Polsek Ciledug setelah diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang minuman di Jalan Raya Pondok Kacang, Ciledug, Kota Tangerang. Korbannya adalah penjual teh Solo yang dipaksa menyerahkan sejumlah uang dengan alasan biaya pembinaan.

Kapolsek Ciledug Kompol R.A Dalby menyampaikan, kasus ini terungkap usai warga melaporkan kejadian tersebut disertai bukti berupa rekaman video yang menunjukkan aksi pemerasan secara jelas. Dalam video itu, terlihat pelaku bersama rekannya mendatangi korban dan memaksa menyerahkan uang.

“Pelaku AHZ sudah kami amankan, sedangkan rekannya yang diketahui berinisial DJ alias Pitak melarikan diri saat hendak ditangkap. Identitasnya sudah kami kantongi dan kini dalam pengejaran,” ujar Kompol Dalby, Kamis (15/5).

Pemerasan pertama terjadi ketika pelaku meminta uang sebesar Rp300 ribu. Karena korban tidak mampu membayar seluruhnya, hanya Rp100 ribu yang diserahkan. Namun pelaku tidak berhenti sampai di situ. Pada Sabtu, 10 Mei 2025, pelaku kembali datang untuk menagih sisa uang dan bahkan membawa kwitansi bertanggal 29 April 2025 sebagai bukti pungutan. Ketika korban menolak, mereka mengancam akan melarangnya berjualan di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AHZ sudah beberapa kali melakukan pungutan serupa terhadap pedagang lain di area tersebut, dengan nominal mencapai Rp700 ribu per pedagang. Aksi ini membuat para pedagang merasa terintimidasi dan enggan melapor karena takut.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Kami juga sedang memburu pelaku lainnya,” tegas Kapolsek.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan tindakan premanisme seperti ini. Polsek Ciledug juga akan mengintensifkan patroli melalui Operasi Berantas Jaya 2025 untuk menekan tindak kejahatan jalanan lainnya seperti begal, curanmor, dan tawuran.

Sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Tangerang, warga juga diajak untuk aktif dalam berbagai bentuk kolaborasi komunitas—termasuk memanfaatkan media lokal seperti pasang iklan radio Tangerang untuk menyuarakan kampanye anti-premanisme, promosi UMKM, serta menyebarkan informasi positif di tengah masyarakat.

Share this post :

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *