Kemenag Akan Menjadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, Regulasi Sedang Dipersiapkan

TANGERANG – Benarkah kemenag akan menjadikan KUA tempat pernikahan semua agama?

Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi tempat pernikahan yang terbuka bagi semua agama.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan regulasi, fasilitas, tenaga kerja, dan program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama.

Zainal memberikan keterangan bahwa Bimbingan Perkawinan adalah hak bagi pengantin, termasuk mereka yang bukan Muslim.

Dengan adanya Bimbingan Perkawinan ini, diharapkan kualitas ketahanan keluarga di Indonesia dapat meningkat.

Pihaknya akan melibatkan Penyuluh Agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Setiap Penyuluh Agama akan memberikan panduan pernikahan kepada calon pengantin sesuai dengan keyakinan agama yang dianut.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama memiliki tanggung jawab moral untuk meningkatkan kualitas ketahanan keluarga, baik yang beragama Muslim maupun Non Muslim.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa niat untuk menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan, dan pelaksanaan pernikahan untuk semua agama di Indonesia bertujuan untuk memberikan kemudahan.

Yaqut menyatakan bahwa rencana tersebut sedang dibahas secara intensif antara Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) di Kementerian Agama.

Baru-baru ini, para Dirjen telah mengadakan pertemuan untuk membahas kemungkinan implementasi ide tersebut.

Mereka juga membahas mengenai mekanisme, regulasi, dan penyesuaian yang mungkin diperlukan.

Yaqut menyatakan bahwa pihaknya sedang membahas hal ini, agar gagasan segera diwujudkan.

Selanjutnya, ia mengakui bahwa kementerian siap melakukan revisi Undang-Undang (UU) jika diperlukan untuk menampung usulan tesebut.

Melansir Kompas, Pihaknya berencana mengubah KUA yang berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Bimas Islam menjadi pusat layanan keagamaan untuk semua kelompok masyarakat.

Meskipun hanya terdapat di 5.917 kecamatan, namun pelayanan tersebut akan mencakup masyarakat yang tersebar di 7.277 di kecamatan.

Penulis: Dhinda Dei Bambini

Sumber: Kompas dan Kontan

Sumber Foto: Lifepal

February 27, 2024

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *