5 Cara Cek Lokasi TPS Untuk Mencoblos di Pemilu 2024

TANGERANG – Bagaimana cara cek lokasi TPS untuk mencoblos di Pemilu 2024?

Saat ini, jumlah TPS Pemilu 2024 sebanyak 823.220 titik yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri.

Lokasi TPS Pemilu 2024 dipilih dengan memperhatikan aksesibilitas bagi semua pemilih, termasuk penyandang cacat, untuk memastikan setiap orang dapat memberikan suaranya dengan mudah dan rahasia.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan lokasi pemilih memberikan suaranya pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Selain itu, lokasi TPS biasanya disesuaikan dengan wilayah domisili pemilih.

Berdasarkan peraturan KPU, jumlah surat suara di setiap TPS ditentukan sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan penambahan 2% sebagai cadangan untuk masing-masing jenis pemilihan.

Pemilih yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat melakukan pengecekan lokasi TPS secara online melalui situs resmi KPU.

Berikut cara cek lokasi TPS pemilu 2024:

  1. Kunjungi situs KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
  3. Pastikan data diri yang dimasukkan sudah benar
  4. Klik “Pencarian”
  5. Jika terdaftar, akan muncul tampilan informasi nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS, dan alamat lokasi pencoblosan. Namun, jika belum terdaftar, akan muncul peringatan “Data anda belum terdaftar.”

Untuk memastikan kembali status DPT, pemilih dapat menghubungi Kantor KPU terdekat dan memastikan apakah mereka memenuhi syarat sebagai pemilih.

Beberapa syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, meliputi:

  1. Usia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau pernah kawin
  2. Tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan yang keputusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan KTP elektronik
  4. Berdomisili di luar negeri dengan membuktikan KTP elektronik, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  5. Bagi yang belum memiliki KTP elektronik, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK)
  6. Tidak berstatus Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sumber: rri.co.id

February 6, 2024

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *