Inilah Syarat dan Cara Pindah TPS di Pemilu 2024

TANGERANG – Bagaimana syarat dan cara pindah TPS di Pemilu 2024?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024 apabila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alat KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Syarat bagi pemilih yang hendak pindah memilih adalah untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Mengurus dokumen pindah memilih tidak dapat dilakukan secara daring (online) mengingat akan ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. 

Berikut terdapat beberapa keadaan tertentu pemilih dapat pindah TPS:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
  4. Di panti sosial atau panti rehabilitasi
  5. Menjalani rehabilitasi narkoba
  6. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  7. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  8. Pindah domisili
  9. Tertimpa bencana alam
  10. Bekerja di luar domisilinya
  11. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU No. 7 Tahun 2022.

Berikut cara pindah TPS pemilu 2024:

  1. Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS
  2. Lengkapi pengajuanmu dengan dokumen berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih
  3. Bukti dukung pindah memilih ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya. Ini bergantung pada alasanmu merantau dan tidak dapat menggunakan hak suara di tempat asal
  4. Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang bisa menampung hak suara
  5. Statusmu akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
  6. Selanjutnya, KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 pindah memilih.

Nah, mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus.

Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

Penulis: Farah Thalia

Sumber Foto: Canva

Sumber: Kompas.com & Indonesiabaik.id

February 4, 2024

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *