7 Cara Terbaru Perpanjang SIM via Online dan Offline Tahun 2024

TANGERANG – Bagaimana cara memperpanjang SIM via online dan offline di tahun 2024?

Kini pihak kepolisian menyediakan 2 metode perpanjang SIM yaitu secara online dan offline.

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020, biaya yang dikeluarkan untuk membuat SIM di tahun 2024 tidak berbeda dari tahun sebelumnya, yaitu Rp. 80.000.

Selain pemohon SIM membayar Rp. 80.000 untuk mengurus SIM, Pemohon juga perlu tambahan biaya registrasi Rp. 5.000, cek kesehatan Rp. 25.000, dan asuransi Rp. 30.000.

Biaya yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM setidaknya Rp.140.000.

Simak enam syarat yang harus dipenuhi pemohon SIM yaitu:

  1. Melampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal masa berlaku H-1 dari masa kadaluwarsa SIM) dan membawa fotocopy. Jika SIM sudah dinyatakan hangus atau kadaluwarsa, kita wajib melakukan pembuatan SIM baru
  2. Melampirkan KTP beserta fotocopy
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang sudah bekerja sama dengan pihak Satpas. Pemohon bisa melakukan tes kesehatan di satpas, simling atau SIM corner
  4. Surat keterangan lulus tes psikologi (Surat ini didapatkan setelah kita melakukan test psikologi secara offline melalui satpas, SIM corner, atau simling)
  5. Pemohon juga mendapatkan surat keterangan sehat tersebut secara online melalui situs atau aplikasi e-Rikkes
  6. Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.

Berikut tata cara melakukan perpanjangan SIM melalui via online:

  1. Buka halaman pencarian pada smartphone, lalu kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau Teman Tangerang dapat mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Google Play Store
  2. Lakukan registrasi online dengan klik bagian menu register atau pendaftaran, kemudian pilih “perpanjangan SIM” pada menu yang sudah tersedia
  3. Isi semua bagian yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi, selanjutnya klik “kirim”
  4. Tunggu sebentar hingga mendapatkan email notifikasi telah melakukan registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM
  5. Lakukan pembayaran, jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut untuk diberikan ke petugas
  6. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk melakukan pengambilan SIM. Jangan lupa bawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, beserta bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan semua berkas tersebut ke petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM
  7. Tunggu hingga petugas memanggil nama pemohon untuk melakukan pengambilan SIM yang sudah diperpanjang.

Korlantas polri melakukan pengembangan aplikasi SINAR agar lebih maksimal melayani masyarakat.

Saat ini rating aplikasi Sinar di Google Play Store yaitu 3,6.

Selain itu, perpanjang SIM dapat dilakukan secara offline.

Berikut tata cara melakukan perpanjang SIM via offline:

  1. Kunjungi Satpas, SIM Corner atau Simling terdekat di wilayah domisili pemohon
  2. Pastikan Teman Tangerang sudah melengkapi seluruh persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM
  3. Kemudian Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
  4. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang
  5. Lakukan perekaman sidik jari dan foto
  6. Tunggu sebentar, hingga petugas memberikan SIM
  7. Apabila blanko SIM kosong, maka pemohon akan di informasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

Penulis: Hansen Nathan Wijaya

Sumber: CNN Indonesia 

Sumber Foto: Kompas.com

February 2, 2024

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *