4 tokoh terkenal yang ikut penundaan penahanan Richard Lee

staradio5G – Teman Tangerang, dokter kecantikan sekaligus konten kreator, Richard Lee, bisa bernapas lega. Permohonan penundaan penahanannya resmi dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Keputusan pengadilan itu tak hanya berlandaskan di kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan medis pada luar tahanan, melainkan juga diperkuat oleh dukungan jaminan dari empat tokoh penting. Jaksa Penuntut Umum yakni (JPU) Randika Ramadhani memastikan keempat nama penjamin tersebut sudah resmi tercantum dengan dokumen penetapan yang dibacakan di pengadilan, Senin (19/10/26).

“Berdasarkan penetapan kita bacakan sama-sama, yang menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan yaitu istri dari terdakwa sendiri yaitu Reni Effendi,” kata Randika Ramadhani di Lapas Pemuda Tangerang, kemarin.

Demikian ketua tim kuasa hukum yang mengawal jalannya perkara persidangan Richard Lee ikut pasang badan.

“Yang kedua adalah kuasa hukum dari dr. Richard Lee, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H.,” sambung Randika.

Juga dukungan kepada Richard Lee sudah kuat terhadap pemuka agama yang dekat dengannya dan pakar hukum terkemuka ikut menandatangani garansi penundaan.

“Selanjutnya Ustaz Derry ya atau dengan nama asli Derry Guswan Pramona. Selanjutnya Prof. Dr. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. yang menjaminkan terdakwa,” beber Randika.

Kemudian, kehadiran para tokoh terkenal itu memberikan nilai pertimbangan besar untuk majelis hakim dengan memantapkan putusan jeda penundaan tahanan itu.

“Jadi ada empat orang yang terlampir dalam penetapan untuk dijaminkannya terdakwa Richard Lee. Terdakwa mengajukan penangguhan penahanan beserta melampirkan penjamin atau dokumen pendukung untuk dijaminkan penangguhan penahanan. Sehingga oleh sebab itu, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan,” tegas Randika.

Secara keseluruhan, walaupun sudah dikeluarkan dari rutan serta berstatus tahanan kota, tahapan hukum kepada Richard Lee tetap berjalan sampai putusan akhir. Dokter kecantikan tersebut diwajibkan dengan selalu bersikap patuh serta menghadiri seluruh jadwal sidang lanjutan secara tatap muka pada Pengadilan Negeri Tangerang.

Sumber: hot.detik.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.