Teman Tangerang Wali Kota Tangerang Sachrudin terbitkan Surat Edaran Nomor 4110 Tahun 2026 Tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan, Cafe, Restoran serta Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum di Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Restoran, kafe ataupun rumah makan harus menggunakan tirai tertutup sampai pukul 17.00 WIB, Kamis (19/02/26).
“Untuk sahur dapat mulai melayani para pembeli dari mulai pukul 02.00 pagi. Dan untuk rumah makan atau cafe dengan tampilan live music maupun DJ tidak diperbolehkan selama Bulan Ramadan ini,” ujar Sachrudin, Kamis 19 Februari 2026.
Selanjutnya, Walkot Sachrudin mengatakan, dalam menjaga kekhusyukan dan kondusivitas sepanjang bulan Ramadan, terkhusus dalam jasa usaha hiburan umum contohnya karaoke, sauna, dan Rumah Pijat di Kota Tangerang, diwajibakan tutup.
“Penutupan sementara sudah dimulai dari 2 hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” ucap Sachrudin.
Kemudian, Sachrudin menyatakan, terkhusus dengan usaha rumah billiard, jam operasional dibatasi. Kegiatan usaha boleh beroperasi pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, dan pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB
“Adapun dari pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, agar berhenti beroperasi untuk menghormati waktu berbuka Puasa dan Salat Tarawih,” kata Sachrudin.
Imbau Masyarakat Patuhi Aturan
Selain itu, Wali Kota Tangerang memperingati masyarakat serta pelaku usaha supaya bisa patuhi peraturan yang berlaku selaku guna kebersamaan dalam menjaga kondusivitas sepanjang Bulan Ramadan.
“Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketenteraman, dan ketertiban umum tolong dihentikan dulu agar di Bulan Ramadan yang penuh hikmah dan berkah ini, kita semua dapat beribadah dengan tenang, aman, nyaman dan khusyuk,” harap Sachrudin.
Pada akhirnya, Sachrudin menekankan, dia hendak senantiasa pastikan supaya seluruh pelayanan sepanjang Bulan Ramadan terus berjalan secara optimal serta maksimal.
“Untuk pelayanan tentunya akan berjalan seperti biasanya dengan sedikit penyesuaian, di mana jam kerja di mulai dari jam 8 pagi hingga 3 sore. Dan itu semua, sudah diatur dalam SE tentang penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah,” tutup Sachrudin.
Sumber: liputan6.com




