Walkot Tangerang: Sidang Isbat Nikah Terpadu Salah Satu Komitmen Guna Perkuat Perlindungan Keluarga

Teman Tangerang Wali Kota Tangerang Sachrudin katakan sidang isbat nikah berupa komitmen Pemkot untuk perkuat perlindungan hukum untuk keluarga melewati pencatatan resmi di Gedung MUI Kota Tangerang, Rabu (11/02/26).

“Pernikahan yang belum tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, terutama bagi istri dan anak. Melalui isbat nikah ini, negara hadir memberikan kepastian hukum agar keluarga dapat hidup lebih aman, tenang, dan bermartabat,” kata Wali Kota Sachrudin dalam kegiatan sidang isbat nikah terpadu di Gedung MUI Kota Tangerang, Rabu.

Selanjutnya, Wali Kota Tangerang Sachrudin menerangkan, melewati Sidang Isbat Nikah Terpadu, pasangan suami istri tak hanya peroleh pengesahan pernikahan secara hukum, namun juga kemudahan untuk mengurus dokumen kependudukan.

“Dengan pernikahan yang sah secara hukum, pasangan dapat mengurus KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial secara lebih optimal,” katanya.

Kemudian, Mamat serta Lah, salah satu pasangan peserta isbat nikah akui bahagia akhirnya memperoleh pengesahan pernikahan secara resmi tanpa dipungut biaya.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur bisa mengikuti isbat nikah ini dan dibantu oleh Pak RW. Semoga keluarga kami menjadi keluarga yang sakinah sampai akhir hayat. Terima kasih Pak Wali Kota,” ungkap Mamat.

Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tangerang Tihar Sopian mengungkapkan, para peserta yang perkaranya dikabulkan hendak peroleh buku nikah resmi selaku dasar pemenuhan hal-hak sipil.

“Buku nikah ini menjadi dokumen penting untuk menjamin hak-hak warga negara, khususnya perempuan dan anak, serta memperkuat ketahanan keluarga,” jelasnya.

Secara keseluruhan, Tihar Sopian menekankan berdasar rekap pelaksanaan sidang di 11 Februari 2026, mencatat sebesar 106 perkara diajukan. Asal jumlah itu, 101 perkara dikabulkan, namun 5 perkara dinyatakan batal, sehingga oleh 4 perkara tak hadir serta 1 perkara ditolak dikarenakan wali nikah tak jelas.

“Melalui sidang terpadu ini, kami berharap semakin banyak keluarga yang mendapatkan kepastian hukum sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terpenuhi secara optimal,” katanya.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.