Tak Berizin, Satpol PP Segel Proyek Pembangunan Lapangan Olahraga di Cibodas

Teman Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang kembali menindak tegas pelanggaran perizinan bangunan. Kali ini, sebuah proyek pembangunan lapangan olahraga milik swasta di Kecamatan Cibodas resmi disegel karena tidak memiliki izin.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan bersama Komisi I DPRD Kota Tangerang serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Penindakan dilakukan karena pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat wajib setiap pembangunan,” tegas Irman, Jumat (3/10/2025).

Tindakan ini merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD Kota Tangerang sebagai bagian dari pengawasan dan pengendalian perizinan bangunan di wilayah kota.

Dari hasil pengecekan, proyek tersebut terbukti tidak mengantongi PBG yang sah, sehingga melanggar Perda Kota Tangerang No. 8/2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda No. 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagai langkah tegas, Satpol PP langsung melakukan penyegelan dan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan. Papan penyegelan resmi juga dipasang di area pintu masuk lokasi proyek.

“Kami tidak akan menolerir pembangunan yang tidak sesuai aturan. Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan Perda. Selanjutnya, kasus ini akan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tutup Irman.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *