Sachrudin Bantah Informasi Ubah Perda Nomor 7 dan 8

Teman Tangerang Wali Kota Tangerang Sachrudin bantah sebaran informasi di masyarakat terkait masalah perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 serta 8 Tahun 2005. Beliau tegaskan, sekarang tidak pernah ada pernyataan ataupun kebijakan resmi dari dirinya sekalipun Wali Kota perihal rencana revisi kedua perda itu.

“Perlu saya luruskan, sampai hari ini tidak pernah ada pernyataan atau keputusan dari saya maupun jajaran eksekutif terkait revisi Perda 7 dan 8. Perda tersebut masih berlaku dan menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, moralitas, dan keamanan masyarakat,” kata Sachrudin.

Selanjutnya Pemkot Tangerang, menilai substansi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 masih cukup kuat. Sehingga persoalan menghadapi saat sekarang lebih terkait dalam pelaksanaan di lapangan, khususnya untuk pemantauan aspek penegakan aturan dapat berjalan lebih efektif serta terukur.

“Karena itu, fokus kami adalah memperkuat implementasi dan agar pengendalian berjalan lebih efektif, terukur, dan tidak menimbulkan celah penyimpangan,”(19/01) ujarnya.

Kemudian dia menyatakan, apabila pada kemudian hari didapat penyesuaian kepada produk hukum daerah, hal itu penyebabnya bukan merubah arah kebijakan. Beliau menegaskan, penyesuaian hanya dilakukan menyelaraskan perturan daerah dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan masuknya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melewati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003.

“Penyesuaian hukum daerah, apabila diperlukan, dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan regulasi nasional, bukan untuk melemahkan substansi perda yang sudah ada,”(19/01) tegasnya.

Sebagai tambahan, penyesuaian dapat dilakukan seiring berkembangnya teknologi informasi yang belum diatur secara rinci pada perda ini.

“Termasuk juga penyesuaian karena perkembangan teknologi informasi, seperti transaksi online ini kan belum di atur di perda 7 dan 8 tahun 2025,”(19/01) imbuhnya.

Pada akhirnya, Sachrudin mastikan Pemkot Tangerang tidak buka ruang kompromi terhadap praktik yang menilai merusak moral serta tatanan sosial. Oleh karena itu pemerintah daerah, akan terus libatkan ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga dengan menjaga Kota Tangerang tetap religius, aman beserta berakhlak.

“Pembangunan tidak hanya soal fisik dan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga nilai, akhlak, dan masa depan generasi. Itu komitmen kami,”(19/01) pungkasnya.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.