Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

Sofy Sharfina

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan dua tersangka dalam kasus longsor tragis di kawasan tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Peran keduanya dinilai krusial dalam terjadinya insiden yang menewaskan 19 orang, melukai tujuh lainnya, serta mengakibatkan enam orang masih hilang.

Tersangka pertama adalah Abdul Karim (59), pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah yang juga menjadi penanggung jawab operasional tambang. Sedangkan tersangka kedua adalah Ade Rahman (35), selaku Kepala Teknik Tambang (KTT). Keduanya diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun mengetahui kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin produksi resmi.

“Modus operandinya, Abdul Karim tetap memerintahkan Ade Rahman untuk melanjutkan operasi tambang, padahal mereka menyadari bahwa kegiatan tersebut ilegal dan tidak memiliki izin operasi,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, dikutip dari DetikJabar.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menambahkan bahwa Abdul Karim sempat menerima surat larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon pada 8 Januari 2025. Surat itu secara tegas melarang aktivitas pertambangan karena belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, surat tersebut diabaikan, termasuk peringatan tertulis pada 19 Maret 2025 agar kegiatan operasi produksi dihentikan.

Diduga atas perintah Abdul Karim, Ade Rahman tetap mengoperasikan kegiatan tambang tanpa memperhatikan keselamatan kerja, hingga akhirnya menyebabkan bencana maut. Aparat kepolisian menjerat keduanya dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan regulasi di sektor pertambangan, demi menghindari jatuhnya korban jiwa akibat kelalaian dan pelanggaran hukum. Dalam konteks publikasi dan penyebaran informasi yang cepat kepada masyarakat, pelaku usaha dapat mempertimbangkan strategi komunikasi efektif melalui pasang iklan radio Tangerang agar edukasi dan kesadaran akan keselamatan kerja serta izin legal dapat dijangkau lebih luas oleh masyarakat lokal.

Share this post :

Facebook
X
WhatsApp
LinkedIn

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *