Keputusan pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menghapus syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja menuai beragam tanggapan, termasuk dari kalangan dunia usaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, menyatakan bahwa secara prinsip, pihaknya memahami bahwa kebijakan tersebut bertujuan membuka akses kerja yang lebih merata bagi seluruh kelompok usia.
Namun, Shinta juga menyoroti bahwa dalam praktiknya, pengusaha sering kali dihadapkan pada tantangan teknis seperti membeludaknya jumlah pelamar dan keterbatasan dalam proses seleksi. Oleh karena itu, persyaratan usia selama ini kerap digunakan sebagai bentuk penyaringan awal yang lebih efisien, bukan untuk mendiskriminasi.
Lebih jauh, Shinta menekankan bahwa solusi yang lebih substansial adalah memperbanyak jumlah dan kualitas lapangan kerja yang tersedia. Dengan meningkatnya kesempatan kerja yang inklusif dan pertumbuhan ekonomi yang sehat, maka kebutuhan akan penyaringan berbasis usia akan semakin berkurang. Ia juga mengajak pemerintah dan sektor pendidikan untuk berkolaborasi menyediakan pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan kompetensi tenaga kerja secara berkelanjutan agar sejalan dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Edaran ini menegaskan bahwa syarat usia hanya boleh dicantumkan jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan atau jabatan tertentu, dan tidak boleh menjadi penghalang bagi pencari kerja, termasuk penyandang disabilitas.
Di tengah dinamika dunia ketenagakerjaan yang terus berubah, media menjadi alat penting untuk menyosialisasikan peluang kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Salah satu cara yang efektif adalah pasang iklan radio Tangerang untuk menjangkau lebih banyak pencari kerja maupun pelaku usaha secara cepat dan langsung di tengah masyarakat.