Pemkot Tangerang Terus Usaha Berikan Tunjangan P3K Terkhusus Tenaga Kesehatan Dengan Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat

Teman Tangerang Pemerintah Kota Tangerang masih berusaha berikan Tunjangan Penghasilan Pegawai ke Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja, terutama tenaga kesehatan. Kebijakan itu sudah dituangkan untuk Keputusan Wali Kota Nomor 1150 Tahun 2025 selaku dasar hukum pelaksanaan.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, kebijakan pembayaran TPP sudah ditetapkan serta anggara juga selesai disiapkan dari pemerintah daerah.

“Kami memahami aspirasi rekan-rekan tenaga kesehatan, khususnya bidan berstatus P3K. Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan terkait pembayaran TPP sudah ditetapkan melalui Kepwal 1150 Tahun 2025 dan anggarannya pun sudah kami siapkan,” kata Herman di Kota Tangerang, Selasa, 17 Februari 2026.

Kemudian, Herman Suwarman menerangkan, realisasi pembayaran TPP itu masih ditunggu tahapan perstujuan oleh pemerintah pusat. Proses administratif jadi prasyarat supaya pencairan tak menyalahi ketentuan regulasi.

Selain itu, Herman mengungkapkan, pemerintah daerah masih menanti rekomendasi oleh Kementerian Keuangan dan persetujuan pembayaran oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Secara administratif dan regulasi, pemberian TPP harus melalui proses Validasi dan Persetujuan dari Kemendagri, serta Rekomendasi Dari Kemenkeu, Saat ini kami masih menunggu Rekomendasi tersebut. Jadi bukan karena tidak ada komitmen atau tidak ada anggaran, tetapi karena kami harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Demikian Herman menekankan, pemerintah kota terus lakukan koordinasi intensif dalam pemerintah pusat supaya proses validasi serta persetujuan pembayaran TPP tahun 2026 bisa segera diselesaikan. Sehingga, kesesuaian TPP untuk P3K, terkhusus tenaga kesehatan, mampu segera direalisasikan.

“Kami sangat menghargai dedikasi para tenaga kesehatan, terlebih para bidan yang setiap hari bersentuhan langsung dengan pelayanan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat. Pemkot berkomitmen memperjuangkan hak-hak mereka dengan tetap taat aturan,” ungkap Herman.

Secara keseluruhan, pemerintah daerah juga minta seluruh tenaga kesehatan tetap tenang serta jaga situasi kondusif sepanjang proses berjalan. Pemkot pastikan guna percepat terus dilakukan tanpa melanggar koridor hukum.

“Kami mohon pengertian dan kepercayaan dari seluruh P3K, karena ini semata-mata demi memastikan kebijakan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan Hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Sumber: metrotvnews.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.