Pemkot Tangerang serahkan LKPD unaudited Tahun Anggaran 2025 ke BPK Provinsi Banten

Teman Tangerang – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, beserta Sekretaris Daerah serta jajaran Perangkat Daerah terkait pada lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten, Selasa (31/03/26).

Kemudian, Sachrudin menekankan, penyerahan LKPD tak sekadar kewajiban administratif, namun guna pastikan setiap anggaran digunakan tepat pada sasaran.

“Dengan laporan yang akurat dan akuntabel, program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Wali kota menegaskan, pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian sebelumnya tidak akhir oleh pencapaian, melainkan standar minimal.

“Kami terus menyempurnakan pengelolaan keuangan dan terbuka terhadap rekomendasi BPK agar efektivitas pembangunan semakin meningkat,” tambah Sachrudin.

Selain itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, apreasi ketepatan waktu penyerahan LKPD, yang ditunjukkan komitmennya Pemda untuk wujudkan transparansi serta akuntabilitas, sekalian dukung tata kelola keuangan yang sehat serta berdampak langsung ke kesejahteraan masyarakat.

Pada akhirnya, ketepatan waktu itu mencerminkan komit pemerintah daerah untuk wujudkan tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel.

“Ini merupakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandas Firman.

Sumber: metrobanten.co.id

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.