Teman Tangerang Pemerintah Kota Tangerang, sediakan kanal pelaporan untuk masyarakat jika ada pegawai pemerintah yang minta dana, hadiah atau tunjangan hari raya oleh pegawai dikarenakan bagian dari gratifikasi, Rabu (25/02/26).
Selanjutnya, Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan di Tangerang Rabu menyatakan kanal pelaporan bisa diakses masyarakat melewati http://gol.kpk.go.id ataupun surel @pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
”Tidak hanya daring, pelaporan juga bisa disampaikan langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang dengan jangka waktu paling lambat selama 30 hari sejak penerimaan,” kata Ricky.
Kemudian, Achmad Ricky Fauzan menekankan, berkomitmen tingkatkan mencegahnya praktik korupsi untuk memperingati keras dalam pelarangan gratifikasi contohnya meminta tunjangan hari raya di momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Demikian peringatan pelarangan diedarkan untuk rangka menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026 yang melarang keras aktivitas permintaan dana, hadiah ataupun THR terhadap masyarakat, perusahaan, maupun Aparatur Sipil Negara di Kota Tangerang.
”Kami mengajak semua ASN di Kota Tangerang dapat menolak segala bentuk gratifikasi selama musim Lebaran nanti untuk menjaga sikap integritas bersama. Imbauan keras pelarangan gratifikasi akan berlaku di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang,” ujar Ricky, Rabu (25/2/26).
Secara keseluruhan, Pemkot Tangerang mengusulkan aktivitas serah terima bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak (kadaluwarsa) dapat disalurkan selaku bantuan sosial ke panti asuhan yang dibutuhkan disertai laporan dokumentasi terhadap UPG Inspektorat Kota Tangerang.
“Laporakn setiap kegiatan penyerahan dalam wujud transparansi dan komitmen pencegahan korupsi,” ujarnya.
Sumber: mediabanten.com




